Perlunya Perdagangan Lintas Batas Laut Dimasukan Dalam Revisi Border Trade Agreement (BTA) Tahun 1970 - Suatu Tinjauan Teoritis



BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Border Trade Agreement (BTA) Tahun 1970 yang merupakan perjanjian/kesepakatan perdagangan lintas batas antara Indonesia -  Malaysia, telah ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 1970 lalu; dan sampai saat ini belum pernah dilakukan peninjauan ulang (revisi) secara substantif terhadap beberapa materi kesepakatan yang sudah tidak relevan lagi (out of date), sehingga dikaitkan dengan perkembangan yang ada saat ini maupun perspektif waktu kedepan, terutama dalam hubungannya dengan ekonomi dan perdagangan dilingkungan ASEAN, baik dalam kerangka AFTA maupun akan terbentuknya AEC ditahun 2015 mendatang (Kompas, Selasa, 5 Maret 2013).
Sebagaimana telah disebutkan diatas, terdapat beberapa kesepakatan yang sudah tidak sesuai lagi (lihat Diddy Rusdiansyah, 2013), diantaranya yang paling prinsip adalah terkait dengan; (a) penentuan nilai perdagangan lintas batas (threshold value for border trade) yang sewajarnya; (b) jenis barang yang dapat diperdagangkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif; dan (c) cakupan wilayah perdagangan lintas batas antar Negara,  dimana  pada  BTA  Tahun  1970  cakupan  wilayah dimaksud  lebih  ditekankan  pada
perbatasan darat;  sebagaimana  dikatakan  oleh   Hasjim Djalal (2013). Ketiga hal prinsip tersebut sudah diindikasikan bias dari ketentuan BTA seharusnya, seperti nilai perdagangan yang ditetapkan sebesar RM 600/orang/ bulan - dalam kenyataan sudah tidak mencukupi lagi, karena dengan jumlah uang  yang sama diukur berdasarkan nilai paritas daya beli-nya (purchasing power parity) di kedua negara, telah menyebabkan penurunan kuantitas barang yang dapat dibeli, sementara tuntutan terhadap kuantitas barang tetap atau bahkan meningkat, sehingga secara tidak langsung nilai perdagangan tadi lebih dari RM 600, sejalan dengan peningkatan harga (inflasi) di kedua Negara.
Penentuan seberapa besar nilai perdagangan dalam konteks saat ini bukan merupakan permasalahan lagi, karena setelah diberlakukannya AFTA dan akan diberlakukannya AEC; berkorelasi terhadap pengenaan tarif kepabeanan (duty) yang rendah atau bahkan ditiadakan (nihil), sehingga secara fiskal dampaknya tidak signifikan. Namun permasalahan mendasarnya adalah perlunya ada indikator penentu besaran nilai perdagangan lintas batas yang wajar. Dalam konteks ini harus ada kesepakatan indikator pemicu-nya (trigger); apakah menggunakan indikator pendapatan perkapita (disposible income), pengeluaran penduduk atau targeting inflation (lihat Diddy Rusdiansyah, 2013)
Ketiga indikator diatas akan menghasilkan nilai perdagangan yang berbeda, terutama penggunaan indikator pendapatan perkapita dan pengeluaran penduduk, yang dipilah menjadi 2 (dua), yaitu pengeluaran penduduk perkotaan dan  pengeluaran penduduk pedesaan. Di Malaysia kedua indikator tadi relatif lebih besar, sehingga nilai perdagangan yang terbentuk menjadi lebih besar dibandingkan Indonesia - sebagai konsekwensi sebaliknya, yaitu  relatif lebih rendahnya kedua indikator tersebut di Indonesia. Disisi lainnya, implikasi dari hubungan moneter antara kedua Negara yang berbeda penggunaan mata uang-nya; rupiah (Indonesia) - ringgit (Malaysia), lebih tepat menggunakan mata uang lainnya sebagai acuan konversi timbal balik (reciprocal), dengan mempertimbangkan kestabilan nilai kurs serta sifatnya yang merupakan hard currency; dapat diterima di kedua Negara; di Indonesia US $, euro EU, poundsterling Inggris dan yen Jepang, merupakan preferensi portofolio (A. Tony Prasetiantono; 1995; 92).
Jenis produk yang diperdagangkan menurut BTA Tahun 1970, dipihak Indonesia lebih ditekankan pada komoditas hasil bumi (ekstraktif), sedangkan dipihak Malaysia berupa komoditas hasil olahan (manufacture), termasuk barang-barang modal untuk keperluan industri skala kecil. Perkembangan ekonomi di kedua Negara selama 43 tahun sejak ditetapkannya BTA dimaksud telah menyebabkan perluasan produk (kualitatif) yang diperdagangkan, seperti LPG (gas) dan BBM (oil). Proses pembiaran diversifikasi produk perdagangan ini, apabila terus berlangsung maka dapat dipastikan dampaknya terhadap peningkatan nilai perdagangan, baik nilai individualnya yang sebesar RM 600/orang/bulan maupun nilai akumulasinya secara absolut; simultan dengan meningkatnya kuantitas barang - akibat dari penurunan daya beli uang (inflasi), guna tetap mempertahankan kebutuhan hidup (barang-barang primer) selayaknya.
Jenis produk perdagangan lintas batas yang diatur dalam BTA Tahun 1970 lebih ditekankan pada pemenuhan kebutuhan pokok untuk hidup selayaknya bagi penduduk kedua Negara yang saling berbatasan (sempadan). Perkembangan ekonomi dikedua Negara, tentunya berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan, sehingga peningkatan kebutuhan hidup sudah bergeser - tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup atas barang-barang primer saja, namun sudah mencakup pula barang-barang sekunder lainnya, khususnya dipihak Indonesia. Term of trade dari kegiatan perdagangan lintas batas ini tentunya lebih menguntungkan bagi Malaysia, karena nilai imbal balik barang-barang olahan memberikan nilai tambah lebih besar, dibandingkan barang dagang dari Indonesia yang bertumpu pada komoditas ekstraktif. Namun, dengan harga yang lebih murah, maka permintaan komoditas ekstraktif Indonesia oleh Malaysia terus mengalami peningkatan, terutama komoditas hasil pertanian dan perikanan, akibat dari peningkatan kesejahteraan penduduk perbatasan Malaysia, disamping peningkatan kegiatan ekonomi Malaysia yang menjadikan komoditas pertanian/perikanan dari Indonesia sebagai bahan baku industri. Hal ini sangat terasa dalam hubungan dagang antara Nunukan (Kalimantan Timur) dan Tawao (Sabah).
Cakupan wilayah perdagangan lintas batas menurut BTA Tahun 1970, seperti dikatakan Hasjim Djalal, lebih mengakomodirkan kepentingan hubungan dagang di kawasan perbatasan darat Indonesia - Malaysia, sedangkan untuk kawasan perbatasan laut hanya disinggung secara tidak langsung, yaitu penggunaan perahu berbobot 20 m3 sebagai moda angkutan, dengan muatan barang setara RM 600 setiap kali jalan. Bobot perahu sebesar itu tidak layak untuk jalur transportasi laut; selain perkembangan teknologi transportasi, yang pada akhirnya bobot (tonnage) perahu yang ada sekarang lebih dari itu.
Ditinjau dari aspek hukum disebutkan bahwa rujukan kawasan perbatasan dalam BTA adalah apa yang telah didefinisikan dalam Border Crossing Agreement (BCA), dimana rujukan BTA Tahun 1970 adalah BCA Tahun 1967, dan saat ini merujuk pada BCA Tahun 2006; disebutkan bahwa pengertian tentang perbatasan adalah berlandaskan pada pengertian yang berlaku di masing-masing Negara; dan di Indonesia sendiri adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara - disini telah menyebutkan adanya cakupan perbatasan laut, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pulau-Pulau Kecil Terluar - apabila pulau-pulau tersebut berbatasan laut dengan Negara lain.
Dalam konteks hukum ini seperti dikatakan oleh Hasjim Djalal (2013), di laut ada hak-hal lewat kapal-kapal asing, baik atas dasar innocent passage melalui perairan disekitar kepulauan maupun perairan teritorial; atau dalam kerangka transit passage disekitar selat-selat yang dipakai untuk keperluan pelayaran internasional (seperti ALKI); atau dalam kerangka archipelagic sealanes passage melalui wilayah perairan tertentu disekitar perairan kepulauan/teritorial. Demikian pula,  ada hak-hak Negara lain yang telah diatur dalam  UNCLOS maupun rezim-rezim hukum laut yang telah disepakari sebelumnya, terutama dengan pihak Malaysia. Keseluruhan aturan/ketentuan tadi patut menjadi perhatian dalam merumuskan perdagangan lintas batas laut, yang akan diakomodir dalam peninjauan ulang BTA Tahun 1970.
Akumulasi terhadap semua hal diatas, dan tuntutan yang berkembang sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk di kawasan perbatasan antara Indonesia - Malaysia, yang diikuti peningkatan kesejahteraan penduduk di kawasan tersebut, maka prinsip hidup saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) terus berkembang - penduduk kawasan perbatasan Indonesia mendapatkan kebutuhan barang olahan (sekunder) lebih murah dari Malaysia, karena mata rantai perdagangan yang lebih pendek, dibandingkan dengan pasokan barang yang sama dari dalam negeri, akibat sistem logistik nasional yang belum optimal dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri di kawasan perbatasan (termasuk pulau-pulau kecil terluar).  Penduduk kawasan perbatasan Malaysia sendiri mendapatkan barang primer (komoditas ekstraktif) lebih murah, apabila mendatangkannya  langsung dari kawasan perbatasan Indonesia.
Kondisi diatas, dikaitkan dengan perkembangan selama 43 tahun tidak ada perubahan BTA Tahun 1970, maka memunculkan bentuk perdagangan lainnya, yang bertolak belakang dengan BTA, terutama berhubungan dengan nilai perdagangan dan produk yang diperdagangkan, yang muncul dari kesepatakan lainnya. Sebagai contoh, di kawasan Brunei, Sabah, Philipina Selatan (Mindanau dan sekitarnya) serta Indonesia (Kalimantan Timur bagian utara, di sekitar Kabupaten Nunukan); berkembang apa yang disebutkan dengan barter trade (lihat Ramli Dollah et al, 2007). Bentuk perdagangan ini lahir dari kesepatan BIMP EAGA. Demikian pula halnya dengan Riau (termasuk Kepulauan Riau), kegiatan ekonomi - perdagangannya dilandasi pada kesepakatan SIJORI.
Kegiatan perdagangan, baik dalam kerangka barter trade (BIMP EAGA) maupun SIJORI yang terjadi dalam cakupan wilayah perbatasan laut, sebagaimana telah disebutkan diatas sudah tidak sejalan lagi dengan BTA Tahun 1970; nilai perdagangannnya sudah melebihi RM 600; dan yang lebih penting lagi pemahaman barang dalam ranah BTA adalah barang kebutuhan pokok, yang dapat diidentikkan dengan "barang bawaan" oleh para pelintas batas antar Negara, khususnya penduduk kedua Negara yang menggunakan pas lintas batas ataupun paspor; sementara dalam ranah barter trade - barang dimaksud merupakan "barang dagangan", dimana di Malaysia sendiri sudah ditetapkan agensi dan pelabuhan keluar/masuk barang, sehingga memudahkan untuk memungut bea keluar/masuk (duty).
Adanya dualisme implementasi perdagangan antara Indonesia - Malaysia; dapat dikatakan demikian dalam implementasi pragmatisnya; Ini harus segera diakhiri, dimana cara yang paling tepat untuk itu adalah melakukan perluasan ketentuan BTA, tidak hanya ditekankan pada perdagangan di kawasan perbatasan darat saja, namun mencakup pula perdagangan di kawasan perbatasan laut, dengan segala konsekwensinya yang telah terjadi selama ini yang perlu diakomodir. Perluasan BTA ini sangat relevan dengan rencana untuk melakukan peninjauan ulang (revisi) BTA Tahun 1970, selaras dengan akan terbentuknya AEC dan semakin intensif-nya regionalisasi perdagangan, dimana AEC sendiri merupakan perluasan dari AFTA. Antara ASEAN dan China telah melahirkan blok perdagangan berupa ACFTA yang mulai berlaku efektif pada tahun 2010, dan terakhir ini antara USA dengan UE (melibatkan pula Jepang); akan melahirkan Trans Pasifik Partnership (TPP) - merupakan blok perdagangan dengan tujuan utama  meminimalisasikan tarif dalam perdagangan barang, menghapus/mengurangi hambatan dalam perdagangan barang, jasa dan investasi, mengharmonisasi-kan aturan dan standar dalam perdagangan serta investasi, yang nantinya diharapkan dapat mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan perdagangan antara USA dan UE   (Kompas, Jum'at, 5 Pebruari 2013). Keberminatan Jepang  untuk bergabung dalam TPP ini, karena langkah liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas diprediksikan akan mampu menggerakkan perekonomian Jepang (Kompas, Sabtu, 9 Maret 2013).

1.2. Tujuan Terhadap Usulan Revisi
Usulan peninjauan ulang (revisi) terhadap beberapa ketentuan dalam BTA Tahun 1970, yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk saat ini maupun perspektif waktu kedepannya adalah bertujuan untuk :
1.2.1. Memberikan landasan hukum atas perluasan cakupan BTA yang tidak hanya mencakup kegiatan perdagangan lintas batas di kawasan perbatasan darat saja, namun mencakup pula perdagangan di kawasan perbatasan laut; antara Indonesia - Malaysia ;
1.2.2. Menumbuhkan kegiatan perdagangan penduduk kawasan perbatasan di kedua Negara. Khususnya bagi Indonesia, tumbuhnya kegiatan perdagangan akan diikuti dengan upaya pengembangan potensi ekonomi lokal - berbasis pada pemanfaatan sumber daya alam (ekstraktif) setempat yang dapat dijadikan unggulan (comparative advantage);
1.2.3. Mendorong adanya kegiatan investasi yang dilakukan oleh penduduk Indonesia - Malaysia dalam memanfaatkan potensi ekonomi disekitar kawasan perbatasan kedua Negara ini ; dan
1.2.3. Mencegah tindakan illegal trading yang umumnya terjadi dalam perdagangan di kawasan perbatasan laut kedua Negara, sebagai implikasi positif dari adanya aturan hukum yang mengatur perdagangan di kawasan ini, yang sebelumnya merupakan perdagangan tradisional yang tidak mengacu pada aturan BTA ;
1.2.4. Menciptakan tambahan pendapatan bagi Negara, karena diberlakukan-nya pungutan bea masuk/keluar (duty) yang diatur dalam ketentuan BTA ; dan
1.2.4. Mengendalikan kegiatan perdagangan antar penduduk kawasan perbatasan kedua negara menjadi lebih tertib dalam kawasan perbatasan yang telah disepakati menurut aturan/ketentuan masing- masing, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan BCA.

1.3. Pokok-Pokok Materi Perubahan
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa peninjauan ulang (revisi) terhadap BTA Tahun 1970 adalah terhadap beberapa materi yang bersifat prinsip untuk dapat dilakukan penyesuaian, yaitu :
1.3.1. Cakupan wilayah perdagangan yang diatur dalam BTA sudah mengakomodir pemahaman kawasan perbatasan, yang mencakup perbatasan darat dan perbatasan laut, sebagaimana diatur dalam BCA. Pembatasan ini menjadi batasan toleransi terhadap pemberlakuan atas pemanfaatan BTA hanya pada kawasan tertentu yang sudah ditetapkan secara pasti, termasuk kepastian penduduk yang dapat memanfaatkannya. Diluar itu semua dapat dianggap sebagai tindakan illegal; Disamping kepentingan untuk mendukung kebijakan penggunaan produksi dalam negeri ;
1.3.2. Penduduk yang dapat melakukan perdagangan lintas batas merujuk sepenuhnya pada BCA, yaitu penduduk yang bertempat tinggal (berdiam) di kawasan perbatasan yang masuk dalam area of access dari setiap Kecamatan (district) yang sudah disepakati sebagai exit/entry point. Penduduk dimaksud minimal memiliki pas lintas batas (PLB) ;
1.3.3. Perdagangan di kawasan perbatasan laut ini idealnya membatasi jarak (batas laut) antara exit/entry point di Indonesia dengan exit/entry point di Malaysia - Ini akan berkorelasi dengan penggunaan moda angkutan- nya. Penggunaan perahu berkapasitas 20 m3 sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu ada kesepakatan ulang terhadap gross tonnage (GT) moda angkutan laut. Penggunaan moda angkutan laut pada perdagangan lintas batas laut ini perlu ada pembatasan GT-nya, untuk menghindari penggunaan moda angkutan yang sudah dikategorikan sebagai perdagangan konvensional ;      
1.3.4. Penentuan nilai perdagangan lintas batas, khususnya untuk barang-barang bawaan yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari penduduk kawasan perbatasan di kedua Negara. Nilai perdagangan ini ditentukan berdasarkan atas 3 (tiga) indikator utama, yaitu; (a) pendapatan perkapita; (b) pengeluaran penduduk, dimana berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) - pengeluaran penduduk pada kawasan perbatasan, dapat dikategorikan sebagai pengeluaran penduduk pedesaan; dan (c) targeting inflation ;
1.3.5. Besarnya nilai perdagangan tidak menggunakan ringgit Malaysia (RM), namun menggunakan US $, sebagai hard currency yang diterima kedua belah pihak, walaupun nilai kurs-nya sendiri berfluktuatif ;
1.3.6. Jenis barang diperdagangkan dipilah menjadi 2 (dua), yaitu; (a)  barang bawaan, yang merupakan barang-barang kebutuhan pokok (primer), baik berupa komoditas hasil bumi (ekstraktif) maupun barang-barang hasil olahan industri. (b) barang dagangan, yaitu kelompok barang yang tidak termasuk dalam kelompok barang bawaan ;
1.3.7. Barang dagangan dan juga barang bawaan yang nilai perdagangannya sudah melebihi batasan nilai perdagangan yang ditetapkan, dapat dikenakan pajak (duty) sesuai ketentuan berlaku ;
1.3.8. Keluar/masuk penumpang dan barang harus ditetapkan pada tempat (exit/entry point) yang telah ditetapkan masing-masing Negara, untuk memudahkan didalam melakukan pemantauan, terutama pemantauan terhadap keluar/masuk barang.

BAB II
MANFAAT - IMPLIKASI - URGENSI PENINJAUAN ULANG BTA

2.1. Manfaat yang Didapatkan
Dilakukannya peninjauan ulang (revisi) terhadap BTA 1970 ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, terutama berhubungan dengan :
2.1.1. Memberikan kepastian hukum dalam implementasi perdagangan lintas batas laut, yang selama ini belum terakomodasikan sepenuhnya dalam ketentuan BTA ;
2.1.2. Mendorong upaya peningkatan kesejahteraan penduduk kawasan perbatasan di kedua Negara, melalui kegiatan perdagangan dan peluang pengembangan investasi berbasis pada pemanfaatan potensi ekonomi yang merupakan keunggulan kawasan bersangkutan ;
2.1.3. Menambah pendapatan bagi Negara, karena adanya pungutan kepabeanan (duty) atas kegiatan perdagangan lintas batas ini, terutama pungutan kepabeanan dari kegiatan perdagangan lintas batas laut ;
2.1.4. Menekan terjadi tindakan illegal trading, sebagai implikasi dari tertibnya kegiatan perdagangan lintas batas antar Negara, melalui kegiatan pengendalian kegiatan perdagangan.

2.2. Implikasi yang Ditimbulkan
Beberapa manfaat yang akan diterima sehubungan dengan peninjauan ulang BTA Tahun 1970 yang sifatnya lebih memperluas cakupan wilayah perdagangan lintas batas ini, akan menimbulkan beberapa implikasi, diantaranya yang paling prinsip adalah :
2.2.1. Diformalkannya kegiatan perdagangan lintas batas laut yang selama ini dikenal dengan istilah barter trade (perdagangan tradisional), dalam satu kesatuan dengan BTA - mengharuskan dilakukannya pengendalian perdagangan, terutama pada kawasan perbatasan laut; melalui penetapan exit/entry point tunggal lalu lintas barang dari dan ke kawasan tertentu di setiap Negara ;
2.2.2. Pengendalian kegiatan sebagaimana dimaksud, secara institusional harus ada keterlibatan Aparatur Pemerintah yang menangani urusan pungutan kepabeanan (duty) dan keamanan, termasuk urusan keimigrasian - apabila exit/entry point tadi menjadi jalur lalu lintas pergerakkan orang antar Negara ;
2.2.3. Untuk menunjang upaya pengendalian oleh Aparatur terkait diperlukan pembenahan fasilitas fisik yang cukup refresentatif, guna memperlancar arus pergerakkan orang/barang ;
2.2.4. Kawasan perbatasan di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi yang dapat menjadi unggulan perdagangan lintas batas, perlu didorong untuk meningkatkan nilai tambah (value added) atas komoditas yang diperdagangkan, sehingga berimplikasi terhadap langkah pembinaan teknis dan mendorong kegiatan investasi oleh para pelaku usaha, dengan memberikan insentif investasi ;
2.2.5. Penggunaan moda angkutan perdagangan lintas batas laut harus terdaftar di kedua Negara.

2.3. Urgensi Perlunya Peninjauan Ulang
2.3.1. Landasan Filosofis
Border Trade Egreemnet (BTA) Tahun 1970 pada saat disepakati oleh Indonesia - Malaysia, pada awalnya lebih mengakomodir kegiatan perdagangan lintas batas darat; dan dalam perkembangan selanjutnya intensitas kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan laut lebih besar, baik menyangkut nilai perdagangannya maupun jenis barang yang diperdagangkan - kesemuanya itu tidak sejalan dengan batasan aturan yang telah ditetapkan dalam BTA Tahun 1970. Pembiaran seperti ini disatu sisi memberikan keuntungan bagi penduduk kedua Negara, berupa tumbuhnya kegiatan ekonomi kawasan yang berkorelasi terhadap peningkatan kesejahteraan penduduk; Namun disisi lainnya, tindakan ini merupakan kegiatan illegal yang dasar hukumnya tidak ada.

2.3.2. Landasan Sosiologis
Realitas peningkatan kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan laut ini, sebagai implikasi dari tidak adanya perubahan (revisi) BTA Tahun 1970, yang hingga saat ini sudah berlangsung selama ± 43 tahun; melahirkan bentuk perdagangan lainnya yang bersifat informal - lahir dari kesepakatan lainnya antara Indonesia-Malaysia, sehingga secara de facto diakui semua pihak, karena sudah menjadi tuntutan dari kepentingan penduduk kedua Negara; sebaliknya secara de yure tidak ada pengaturan legalitasnya. Dualisme penerapan bentuk perdagangan ini secara pragmatis harus dijadikan dalam satu aturan BTA, yang mengakomodir kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan darat dan laut. Ini secara psikologis akan memberikan kepastian hukum, sehingga dalam aspek kehidupan sosial penduduk yang berdiam di kawasan perbatasan akan terdorong untuk mengembangkan usaha-usaha ikutan yang memberikan nilai tambah atas komoditas unggulan. Muara akhirnya adalah menciptakan kesejahteraan penduduk.

2.3.3. Landasan Yuridis
Diperluasnya cakupan BTA pada rencana peninjauan ulang BTA Tahun 1970, dengan mengakomodirkan perdagangan lintas batas laut, yang selama ini dikatakan sebagai perdagangan tradisional,  akan lebih memberikan kepasian hukum terhadap implementasi perdagangan lintas batas diantara penduduk Indonesia - Malaysia, guna melengkapi implementasi BCA.

BAB III
KETERKAITAN ATURAN

3.1. Dasar Keterkaitan Aturan
Perluasan terhadap pemberlakukan BTA pada dasarnya merujuk pada BCA, yang mengatur secara prinsip cakupan area of access daripada entry/ exit point terhadap pemanfaatan BTA dan penduduk yang berhak untuk melakukannya, namun demikian aturan yang lebih luas lagi sebagai rujukan yuridis formil lainnya menurut Hasjim Djalal (2013) adalah :
3.1.1 Hak lintas Malaysia barat dan timur melalui koridor di laut Natuna/Anambas sesuai perjanjian 1982 antara Indonesia-Malaysia ;
3.1.2 Hak lintas ALKI melalui laut Natuna/Karimata (dari Laut China Selatan, laut Karimata, selat Gasper, laut Jawa dan selat Sunda) ;
3.1.3 Hak tradisional fishing Malaysia di sekitar kepulauan Anambas, di luar 12 mil dari pantai ;
3.1.4 Hak lintas transit melalui selat Malaka/selat Singapura ;
3.1.5 Kebebasan berlayar dan terbang melalui dan di atas ZEE di laut China Selatan ;
3.1.6 Adanya zona tambahan sejauh 12 mil lagi diluar laut teritorial untuk pengawasan keuangan, bea cukai, imigrasi, dan karantina ;
3.1.7 Adanya hak hot pursuit sampai ke batas territorial sea Negara lain (Malaysia) di selat Malaka, laut China Selatan, dan Kalimantan Timur.

3.2. Aturan Terkait Dengan Perdagangan
Dalam cakupan implementasi teknis BTA kedepannya, beberapa aturan/ketentuan lingkup perdagangan yang harus menjadi rujukan adalah :
3.2.1. Undang-Undang 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ;
3.2.2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
3.2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor ;
3.2.4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA ;
3.2.5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

BAB IV
P E N U T U P

4.1. K e s i m p u l a n
Rencana peninjauan ulang terhadap BTA Tahun 1970, yang telah diberlakukan selama ± 43 sejak ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 1970 - merupakan suatu langkah strategis dalam rangka mengakomodir kepentingan penduduk di kawasan perbatasan Indonesia - Malaysia. Peninjauan ulang BTA dimaksud sifatnya adalah perluasan cakupan perdagangan, yang terdiri dari perdagangan lintas batas darat dan laut, dengan ciri-ciri khas berikut ini :
4.1.1. Kedua cakupan kawasan diberlakukannya perdagangan ini, yaitu darat dan laut rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 dan dijabarkan lebih lanjut dalam kesepakatan BCA Indonesia - Malaysia ;
4.1.2. Jenis barang, dipilah menjadi barang bawaan dan barang dagangan, dengan tetap melakukan pembatasan jenis barang; Barang bawaan diprioritaskan untuk kebutuhan pokok penduduk kawasan perbatasan, sedangkan barang dagangan adalah kelompok barang diluar barang kebutuhan pokok (bawaan) yang sudah termasuk barang kebutuhan sekunder ;
4.1.3. Pembebasan bea keluar/masuk untuk jenis barang kebutuhan pokok (bawaan), dengan nilai perdagangan (threshold value of border trade)  yang sudah ditentukan ;
4.1.4. Diberlakukannya bea keluar/masuk (duty) atas barang dagangan yang bernilai komersial, termasuk barang kebutuhan pokok yang sudah melebihi nilai yang ditentukan ;
4.1.5. Penggunaan moda angkutan, khususnya di laut adalah lebih dari 20 m3, disesuaikan dengan jarak perbatasan laut antar kedua kawasan (Indonesia - Malaysia), dan harus dihindari penggunaan moda angkutan yang sudah dikategorikan sebagai kegiatan perdagangan internasional (konvensional). Moda angkutan harus terdaftar di kedua Negara yang berbatasan.

4.2. R e k o m e n d a s i
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa peninjauan ulang BTA Tahun 1970, sifatnya merupakan perluasan cakupan perdagangan darat dan laut, sehingga implementasinya akan menigkatkan kesejahteraan penduduk kawasan perbatasan dikedua Negara melalui kegiatan perdagangan dan investasi. Oleh karena adanya perluasan cakupan ini, dengan tetap memberikan pembatasan yang bertujuan untuk menjaga kebijakan pemerintah terkait dengan penggunaan produksi dalam negeri, maka direkomendasikan untuk dibentuk Tim yang bertugas untuk mendalami peluang penyesuaian (revisi) BTA Tahun 1070, dengan merujuk aturan/ketentuan yang ada.
Keterlibatan unsur anggota Tim adalah BNPP, Kementrian Perdagangan dan K/L terkait lainnya, beserta Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah, yang memiliki kawasan perbatasan dengan Malaysia, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
 


O l e h :
Diddy Rusdiansyah AD, SE, MM
Kabid. Pembinaan Ekonomi & Dunia Usaha Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman & Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur 

Referensi Pendukung

Buku Teks/Makalah/Handout

1)Djalal, Prof. DR. Hasjim. 2013. Pentingnya Perdagangan Lintas Batas Tradisional RI - Malaysia Dalam Perspektif Laut (Makalah). Rapat Kerja BNPP tanggal 30 April 2013. Jakarta
2)Dollah, Ramli dan Ahmad Mosfi Mohammad. 2007. Perdagangan Tukar Barang Malaysia - Indonesia : Potensi dan Cabaran (sebuah makalah). Jati Vol 12. Desember 2007.
3)Rusdiansyah. Diddy, SE, MM. 2013. Prospek Perdagangan Bebas Lintas Batas Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur - Malaysia; Saat ini dan Kedepannya Berdasarkan Pendekatan Pragmatis (makalah). http://diddyrusdiansyah.blogspot.com/.
4)..... 2013. Perdagangan Lintas Batas Di Kawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia; Sebuah Kajian Terhadap Implementasi Border Trade Agreement (BTA) Tahun 1970 Di Kalimantan Timur (makalah). http://diddyrusdiansyah.blogspot.com/.

Aturan/Ketentuan Hukum
5)Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
6)Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pulau-Pulau Kecil Terluar.
7)Agreement on Border Trade Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Malaysia, 24 Agustus 1970.
8)Agreement Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Malaysia on Border Crossing, 12 Juni 2006.

Majalah/Harian Umum
9)Kompas, Harian Umum. Rubrik Ekonomi, terbit Jum'at, 5 Pebruari 2013.
10)Kompas, Harian Umum. Rubrik Ekonomi, terbit Selasa, 5 Maret 2013.
11)Kompas, Harian Umum. Rubrik Utama, terbit Sabtu, 9 Maret 2013.

comment 2 komentar:

Prediksi Togel Jitu on 12 Oktober 2015 pukul 20.49 mengatakan...

KISAH NYATA..............
Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya

Maaf Program ini TERBATAS hanya 5 orang.
DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

Unknown mengatakan...

Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

Saya mau mengucapkan terima ksih yg tidak terhingga, serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya kepada MBAH DEWA, saya sudah kerja sebagai TKI selama 5 tahun diMalaysia,dengan gaji lebih kurang 2.5jt/bln,tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,apalagi setiap bulan harus mengirim ortu di jawa, sudah lama saya mengetahui roomnya mbah ini, juga sudah lama mendengar nama besar MBAH,tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu percaya dengan hal ghoib, jadi saya pikir ini pasti kerjaan orang iseng yg mau menipu.tetapi kemarin waktu pengeluaran 8924 , saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan,angka yg diberi Mbah 8924 ternyata tembus, awalnya saya coba2 menelpon, saya bilang saya terlantar diMalaysia, tidak ada ongkos pulang,terus beliau bantu kasih angka 4478 setelah saya bantu mahar yg dibutuhkan.mulanya saya tdk percaya,mana mungkin angka ini keluar, tapi dengan penuh pengharapan saya pasangin kali 100 lembar, sisa gaji bulan Kemarin, ternyata tembuss….!!!
dapat BLT 250jt, sekali lagi terima kasih banyak MBAH DEWA, saya sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang aja ke sukabumi.buat mbah,saya tidak akan lupa bantuan& budi baik MBAH.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
YANG MAU SEPERTI SAYA HUB:MBAH DEWA DI:082 316 555 388
ATAU KUNJUNGI SITUS DIBAWAH INI

KLIK=>> BOCORAN TOGEL HARI INI



Yang punya room salam jackpot...










Kesaksian IBU Sri Rahayu Dari sukabumi

Ingin Berbagi Cerita. dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi
tapi semenjak saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis
saya sempat putusasah hampir bunuh diri.tapi untungnya saya buka internet dan menemukan nomor MBAH GEDE
saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasih solusi
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari MBAH GEDE
alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI
terimah kasih MBAH GEDE,mau seperti saya Hub no.MBAH GEDE di:082 337 115 789
atau lebih jelasnya klik situs dibawah

klik=> PESUGIHAN PUTIH TAMPA TUMBAL





wassalam








Ny. RATI TRIE UTTAMI

Kisah Nyata Dari Saya Ibu Rati Trie Uttami, Tanggerang Banten.
Salam Untuk Semuanya Sedikit Ingin Berbagi Kepada Teman2 Sekalian Tentang Keberhasilan Saya Mendapatkan Dana Gaib Dari Aky Sadewa Pakar Ahli Pesugihan Islami, Pada Awalnya Saya Sangat Tidak Percaya Dan Berfikir Ini Hanya Program Orang Iseng Yang Tidak Bertangguangjawab, Namun Bertepatan Kondisi Saya Yang Sedang Mengalami Kerugian Yang Sangat Dalam Berbisnis Dan Harus Segera Melunasi Hutang2 Saya Di Bank Yang Sudah Menumpuk Dengan Kondisi Terhempit Saya Coba Untuk Menghubungi Aky Sadewa Untuk Meminta Bantuan Agar Saya Bisa Bayar Hutang Dan Dan Puji Syukur Saya Ucapkan Bantuan Dari Aky Benar Sangat Nyata Saya Mendapatkan Bantuan Uang Gaib Dengan Jumlah 1Milyar, Proses Cepat Cair Hanya Dengan Membayar Biaya Mahar Untuk Keperluan Ritual Uang Gaib 1 Milyar Langsung Masuk Ke Rekening Tabunagan Saya Sungguh Luar Biasa, Terima Kasih AKY Berkat Bantuannya Hutang2 Saya Sudah Lunas Dan Sekarang Saya Mulai Membuka Bisnis Baru Lagi, Maka Dari Itu Kepada Teman2 Jangan Ragukan Pesugihan Aky Sadewa Karna Saya Sudah Membutikan Sendiri hasilnya.. Contact Person Aky Sadewa Di: (~0823~9966~6829~) Untuk Info Lengkapnya Kunjungi Di Situs: www.akysadewaritualislami.com

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© Kabar Perbatasan Kaltim | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger