2013 © Diddy Rusdiansyah. Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 300 x 600

Recent Posts

0 Kemiskinan di Provinsi Kalimantan Timur dan Permasalahannya


A. Latar Belakang Masalah

Kalimantan Timur (Kaltim) adalah provinsi di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA), baik yang dapat diperbaharui (renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Potensi SDA tersebut memberikan nilai tambah tersendiri terhadap pembentukan PDRB, yang menjadi indikator ekonomi makro tingkat regional. Selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yaitu 2006-2008; rata-rata pencapaian posisi PDRB Kaltim adalah PDRB migas sebesar Rp 246.05 T dan PDRB non migas sebesar Rp 103.04 T. Apabila hal ini dikaitkan dengan jumlah penduduk yang ada, maka selama kurun waktu tersebut  pendapatan perkapita penduduk Kaltim relatif besar, yaitu mencapai Rp 79,84 juta/kapita atas dasar PDRB migas, atau Rp 33,41 juta/kapita atas dasar PDRB non migas.
Namun besarnya posisi PDRB yang didukung dengan pelbagai kekayaan potensi SDA tidak menjadi jaminan bagi Kaltim untuk bebas dari kemiskinan, terbukti dari publikasi BPS Pusat yang menyebutkan bahwa sampai dengan Maret 2010, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta orang (13,33 %), walaupun angka tersebut dikatakan mengalami penurunan sebesar 1,51 juta orang, dibandingkan Maret 2009 yang mencapai 32,53 juta orang (14,15 %). Dalam konteks Kaltim, jumlah penduduk miskin per Maret 2010 mencapai 243 ribu orang (7,66 %); dan ini sebenarnya sudah mengalami penurunan, karena pada Maret  2009 sebelumnya mencapai 239,22 ribu orang (7,77 %).
Dibandingkan provinsi lainnya, angka kemiskinan tersebut masih relatif tinggi, mengingat beberapa provinsi dapat mencapai dibawah angka kemiskinan Kaltim, yaitu :

Tabel 1.
Jumlah Prosentase Penduduk Miskin Beberapa Provinsi Tahun 2009 - 2010 1)


Catatan :
- Prosentase tersebut mencakup penduduk miskin kota & desa.
- Rangking didasarkan pencapaian angka kemiskinan terendah.

Keterangan :
1) Provinsi yang dipilih adalah angka kemiskinan-nya dibawah Provinsi Kaltim.
2) Provinsi DKI Jakarta, angka kemiskinan-nya hanya mencakup penduduk perkotaan.
Sumber : Berita Resmi Statistik BPS No. 45/07/Th. XIII, 1 Juli 2010.

Berdasarkan penyajian data diatas bebarapa provinsi mengalami laju penurunan kemiskinan yang signifikan, sehingga berdampak terhadap pencapaian rangking terendah, yaitu Bali, Banten dan Bangka Belitung. Sementara untuk Kaltim sendiri tidak mengalami perubahan (tetap bertahan pada posisi ke-7). Hal ini berarti ada permasalahan mendasar terhadap kebijakan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, sementara potensi ekonomi yang ada masih memungkinkan penciptaan peluang pasar ("penyerapan") tenaga kerja, yang dapat menjadi salah satu faktor untuk menggeser gini ratio menjadi lebih baik lagi, sehingga mampu menekan angka kemiskinan.

B. Garis Kemiskinan & Angkatan Kerja

Garis kemiskinan dapat diartikan sebagai tingkat minimum pendapatan yang dianggap dapat memenuhi syarat hidup layak pada suatu daerah setiap bulannya, sehingga penduduk dapat dikatakan "miskin" apabila memiliki rata-rata pengeluaran perbulan berada dibawah garis kemiskinan (minuman pendapatan).  Dalam konteks ini, setiap daerah akan berbeda tingkat minimum pendapatannya, yang dipengaruhi tingkat kemahalan (harga) komoditas, baik berupa kelompok makanan dan kelompok bukan makanan.
Khususnya untuk Kaltim, garis kemiskinan tahun 2009 berada pada posisi minimum pendapatan Rp 269.275,-/kapita/bulan, dan pada tahun 2008 sebelumnya adalah Rp 224.084,-/kapita/bulan. Sementara itu, dikaitkan dengan rata-rata pengeluaran penduduk dalam periode waktu bersamaan menunjukkan hal yang bersifat kontradiktif, yaitu ± 50 % diatas garis kemiskinan; Kondisi seperti ini idealnya tidak akan ada penduduk miskin, namun realitasnya menunjukkan kondisi sebaliknya.

Tabel 2
Rata-rata Pengeluaran dan Garis Kemiskinan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008-2000


Sumber : Kaltim Dalam Angka Tahun 2009, publikasi BAPPEDA & BPS Provinsi Kaltim.

Gini rasio, yang menjadi dasar pengukuran adanya ketimpangan pendapatan, menunjukkan bahwa 40 % penduduk yang berpenghasilan rendah  menikmati 23,8 % (2008) dan 22,5 % (2009) pembentukan pendapatan regional (PDRB); dan ini dikategorikan sebagai kesenjangan lunak (> 17 %), sehingga dapat disimpulkan di Kaltim distribusi pendapatan (PDRB) dianggap cukup merata (Dumairy; hal 55). Ini berarti, kemiskinan yang terjadi tidak disebabkan adanya ketidakmerataan pendapatan, namun disebabkan oleh faktor-faktor lainnya.
Kemiskinan dapat terjadi, karena tidak ada pekerjaan atau kalaupun berkerja tidak bersifat permanen, dan menghasilkan pendapatan yang tidak layak. Berdasarkan jumlah penduduk di Kaltim selama periode 2005-2009, menunjukkan laju pertumbuhan rata-rata 2,32 %/tahun, sementara jumlah angkatan kerja mencapai laju pertumbuhan rata-rata 5,24 %/tahun (2005-2008), akan tetapi proporsi angkatan kerja terhadap jumlah penduduk secara keseluruhan hanya mencapai rata-rata 43,22 %/tahun selama 2005-2008. Berarti, secara kasar terdapat ± 56,78 % penduduk bukan angkatan kerja, atau tidak bekerja dengan berbagai alasan, seperti masih mencari pekerjaan, sekolah, mengurus rumah tangga dan lainnya.
Proporsi relatif angkatan kerja yang lebih besar dibandingkan bukan angkatan kerja akan memberikan pengaruh positif terhadap penciptaan daya beli (kemampuan belanja) atau penghimpunan pendapatan menjadi lebih besar. Sebaliknya, apabila proporsi bukan angkatan kerja yang lebih besar dibandingkan angkatan kerja, maka ini akan menekan daya beli/penghim- punan pendapatan. Secara teoritis peningkatan daya beli/penghimpunan pendapatan yang disebabkan banyaknya penyerapan tenaga kerja, akan menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi penduduk miskin.

Tabel 3
Jumlah Penduduk & Angkatan Kerja Provinsi Kalimatan Timur Tahun 2005 - 2009


Keterangan :
1) Angka proyeksi
2) Belum ada data
Sumber : Kaltim Dalam Angka Tahun 2009 & 2007, publikasi BAPPEDA & BPS Provinsi Kaltim.

C. Tinjauan Teoritis 

Lembaga Demografi FE UI (2010; hal 81) menyebutkan beberapa faktor signifikan yang dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, yaitu; (1) inflasi umum yang stabil; (2) penurunan harga beras yang merupakan kebutuhan pokok penduduk miskin; (3) perbaikan kondisi penduduk miskin di pedesaan yang bekerja di sektor pertanian; dan (4) berkurangnya pengangguran karena terbukanya lapangan kerja, terutama disektor informal, dimana porsi penduduk miskin dominan berada disektor ini.
Muhammad Yunus (2008); menyebutkan bahwa upaya mengatasi kemiskinan adalah dengan memberikan kemudahan bagi penduduk miskin  mengakses pasar keuangan, untuk mendapatkan "modal usaha" tanpa dibelenggu aturan keuangan konvensional yang tidak berpihak kepada penduduk miskin. Pendapat ini jelas merekomendir perlunya dukungan permodalan bagi penduduk miskin; Di Indoensia konsep ini diwujudkan dengan mengintrodusir Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis pembiayaan APBN, sementara di Bangladesh diwujudkan dengan pembentukan bisnis sosial ("salah satunya Grameen Bank"), berbasis kemandirian penduduk miskin itu sendiri (mungkin masih ada pengaruh ajaran Mahatma Gandhi "swadeshi").
Faisal Basri dan Haris Munandar (2009; hal 53); mencontohkan keberhasilan mengatasi kemiskinan di Negara Kamboja, Vietnam dan Laos, dengan hanya menerapkan pendekatan ekonomi yang sederhana, namun manusiawi, yaitu memacu produksi sektor riil, khususnya pertanian dan industri ringan, disamping memberikan bantuan sederhana bagi penduduk miskin  yang berpenghasilan kurang dari US $ 1/kapita/hari. Hasilnya secara signifikan mampu mengurangi angka kemiskinan secara konsisten setiap tahunnya. Berbeda dengan Negara Indonesia, angka kemiskinan perkembangannya berfluktiatif. Pada tahun 2005; akibat kenaikan harga BBM mencapai ± 100 % mengakibatkan kenaikan drastis angka kemiskinan, disisi lainnya pemberian BLT pada tahun 2008, ada kemungkinan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan angka kemiskinan.
Sejalan dengan pemahaman Faisal Basri, oleh Mudrajad Kuncoro (2007; 363), dikatakan bahwa menumbuhkembangkan industri kecil dan rumah tangga (IKRT) akan memberikan keuntungan terhadap penyerapan tenaga kerja serta penggunaan sumber daya alam lokal, terutama dipedesaan. Penyerapan tenaga tersebut dimensi manfaatnya akan berdampak terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pengurangan kemiskinan, pemerataan distribusi pendapatan dan pembangunan ekonomi pedesaan.
Simon Kuznets (Mudrajad Kuncoro; hal 105); ketidakmerataan pendapatan menurun sejalan dengan peningkatan GNP perkapita ("PDRB per kapita" pada tingkatan regional) pada tahapan pembangunan selanjutnya. Ada 3 (tiga) faktor penyebab terjadinya kemiskinan (hal 107), yaitu; Pertama, secara mikro kemiskinan muncul karena adanya ketidakseimbangan kepemilikan sumber daya, yang menimbulkan distribusi pendapatan yang tidak berimbang; Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumber daya manusia, yang berimplikasi terhadap rendahnya tingkat produktifitas, dan ini selanjutnya berdampak terhadap perolehan upah yang rendah; Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam akses modal.
Perwakilan Bank Dunia di Indonesia (2006; hal xi), menyebutkan hampir 42 % penduduk Indonesia hidup diantara garis kemiskinan US $ 1 - US $ 2. Kemiskinan dari segi non pendapatan adalah masalah yang lebih serius dibandingkan dengan kemiskinan dari segi pendapatan; Apabila kita memperhitungkan semua dimensi kesejahteraan - konsumsi yang memadai, kerentanan yang berkurang, pendidikan, kesehatan dan akses terhadap infrastruktur dasar.  Hampir sebagian besar penduduk Indonesia diperkirakan pernah mengalami paling tidak satu jenis kemiskinan, bila dilihat dari segi kemiskinan non pendapatan ini.
Bank Dunia merekomendasikan 3 (tiga) cara untuk mengentaskan kemiskinan, yaitu; (1) membuat pertumbuhan ekonomi bermanfaat bagi rakyat miskin; (2) membuat layanan sosial bermanfaat bagi rakyat miskin; dan (3) membuat pengeluaran pemerintah bermanfaat bagi rakyat miskin.

D. Permasalahan & Kebijakan Mengatasi Kemiskinan

Kemiskinan yang terjadi di Kaltim Timur penyebab utamanya tidak terletak pada ketidakmerataan pendapatan, namun lebih disebabkan oleh rendah penyerapan tenaga kerja; diukur dari jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk secara keseluruhan. Sedangkan ukuran kemiskinan merujuk pada jumlah pendapatan minimal untuk dapat hidup selayaknya.
Sebagaimana telah diutarakan sebelumnya, gini rasio Kaltim berada pada tingkatan lunak ("tidak ada kesenjangan pendapatan yang berarti"). Fakta ini menguatkan pendapat Simon Kusnetz, yang menyebutkan bahwa pemerataan pendapatan akan berkurang, sejalan dengan peningkatan pendapatan perkapita.

Tabel 4
Pendapatan/Kapita dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006 - 2008


Keterangan :
1) Atas dasar harga berlaku.
Sumber : Kaltim Dalam Angka Tahun 2009, publikasi BAPPEDA & BPS Provinsi Kaltim.

Penyajian data diatas memberikan indikasi terhadap pembuktian premis Simon Kuznets, selama periode waktu 2006-2008 pendapatan perkapita di Kaltim mengalami peningkatan, baik dengan memperhitungkan migas maupun tanpa memperhitungkan migas. Walaupun disisi lainnya, dalam kurun waktu yang bersamaan laju pertumbuhan ekonomi berfluktusi.
Permasalahan rendahnya penyerapan tenaga kerja akan terkait dengan struktur ekonomi pembentuk PDRB ("PDRB berdasarkan lapangan usaha"), karena tidak semua sektor ekonomi dapat menyerap tenaga kerja relatif besar. Oleh Faisal Basri dan Haris Munandar (2009; hal 44-45); disebutkan bahwa dalam kasus Indonesia, seharusnya pertumbuhan ekonomi ditopang oleh sektor-sektor ekonomi yang tercakup didalam "tradeable", karena dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan rata-rata penduduk masih rendah, serta akses ke informasi dan sumber daya ekonomi yang timpang, maka apabila pertumbuhan ekonomi ditopang sebaliknya oleh sektor-sektor ekonomi lingkup "non tradeable" akan menimbulkan resiko, karena; Pertama, sektor ekonomi non tradeable ini ("kadangkala dikatakan sektor jasa") pada umumnya bersifat padat modal dan bermuatan teknologi tinggi; Kedua, terkonsentrasikan di perkotaan saja, terutama kota-kota besar; Dan ketiga, menyerap sedikit tenaga kerja dilihat dari aspek kuantitas, disamping tuntut edukasi (aspek kualitas) yang menyebabkan mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi saja yang dapat memasuki sektor ini.
Berbeda dengan sektor ekonomi tradeable; masih memungkinkan dilaksanakan dengan pola intensif tenaga kerja, karena bobot teknologinya bersifat sederhana atau menggunakan teknologi tinggi yang dikombinasikan dengan pengguaan tenaga manusia,  sehingga cukup menyerap banyak tenaga kerja.
     
Tabel 5
Prosentase Distribusi PDRB Provinsi Kalimantan Timur Menurut Penggunaan Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2006 - 2008


Sumber : Kaltim Dalam Angka Tahun 2009, publikasi BAPPEDA & BPS Provinsi Kaltim.

Penyajian data pada Tabel 5 dapat dilihat bahwa selama periode waktu 2006-2008, baik berdasarkan PDRB Migas maupun Non Migas; sektor ekonomi lebih didominasi sektor yang bersifat "tradeable", terutama sektor pertambangan non migas. Namun, mengingat sektor pertambangan non migas ini terutama batu bara diekspor dalam bentuk komoditi mentah (belum diolah), maka tidak memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.  
Pada tataran penduduk pedesaan yang berbasis pertanian sebagai lapangan usahanya, maka seharusnya perhatian Pemerintah Daerah adalah memacu pertumbuhan sektor pertanian, karena selain pertimbangan menyerap banyak tenaga kerja, juga berdampak terhadap penciptaan pendapatan (daya beli) yang mampu menggeser penduduk dari garis kemiskinan.
Potensi lahan pertanian di Kaltim cukup luas untuk pelbagai budidaya tanaman, terutama untuk budidaya tanaman keras (perkebunan), seperti karet, kelapa, kopi, lada, cengkeh, kakao dan kelapa sawit. Perkembangan luasan lahan yang telah digarap masih relatif rendah, karena membutuhkan biaya cukup besar untuk proses penggarapannya, dan harus dilakukan secara kolektif, baik secara informal melalui pembentukan kelompok tani, maupun secara formal, melalui pengelolaan oleh BUMN atau swasta  murni, seperti  PIR-Bun dan perkebunan besar swasta. Adapun potensi pasarnya adalah berorientasi ekspor, dengan permintaan yang terus meningkat.    
Data yang tersajikan pada Tabel 5 diatas membuktikan bahwa sektor pertanian masih relatif rendah sumbangannya terhadap PDRB migas maupun PDRB non migas. Padahal hasil kajian Lembaga Demografi FE UI merekomendasikan upaya pengentasan kemiskinan dengan cara mendorong pembangunan ekonomi di pedesaan, dimana sebagian besar penduduk Indonesia bermukim permanen, walaupun di Kaltim sendiri jumlah penduduk yang bermukim di pedesaan hanya 44,05 % selama periode waktu 2006-2008; selebihnya merupakan penduduk yang bermukim di perkotaan, rata-rata 55,95 %  (Kaltim Dalam Angka 2009; hal 75).
Namun strategi pembangunan pedesaan hraus tetap mendapatkan prioritas Pemerintah Daerah, karena ada 3 (tiga) tujuan mendasar yang dapat dicapai; (1) mendorong penduduk perkotaan yang belum bekerja, mau bekerja di pedesaan, sehingga akan menambah angkatan kerja dan  menghasilkan pendapatan, dalam rangka mengurangi angka kemiskinan;  (2) mengurangi tekanan kepadatan penduduk di perkotaan yang terus meningkat, sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk yang mencapai rata-rata 2,34 %/tahun dalam periode waktu 2006-2008 (Kaltim Dalam Angka 2009; hal 70), dimana dari aspek ini bertujuan pula untuk melakukan penyebaran penduduk secara mandiri, mengingat di Kaltim tingkat kepadatan penduduk relatif rendah; dalam periode waktu 2006-2008 rata-rata hanya 15,24 org/km2 (Kaltim Dalam Angka; hal 71) ; Disamping itu, yang lebih penting lagi adalah; (3) Menghimpun kekuatan sumber daya manusia, yang akan menjadi potensi penggarap lahan pertanian di pedesaan yang belum termanfaatkan.
Untuk mendukung pencapaian tujuan ketiga diatas, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan fasilitas kredit untuk usaha perkebunan dan peternakan melalui Bankaltim (d/h. Bank Pembangunan Daerah/BPD), dan memberikan sertifikat lahan garapan untuk kelompok tani (sebelumnya sudah dipelopori oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dalam rangka pembukaan lahan kritis/tidak termanfaatkan untuk perkebunan). Konsepsi ini sejalan dengan pemikiran Muhammad Yunus, lebih menekankan pada kemandiri untuk bekerja.
Konsepsi yang sama, namun dengan pola yang berbeda adalah penerapan Program Pemberdayaan Distrik dan Kampung (PPDK) di Kabupaten Jayapura, dimana peran masyarakat secara mandiri didorong untuk memberdayakan potensi yang ada di distrik/kampung masing-masing. Pemerintah Kabupaten beserta stakehorlder lainnya memberikan dukungan pembiayaan  stimulan dan pengawasan pelaksanaannya saja (WIM Poli, 2007).
Strategi pembangunan di pedesaan sejalan pula dengan rekomendasi Perwakilan Bank Dunia, terutama strategi yang bertendensi meningkat produktifitas pertanian. Diagnosa kemiskinan yang dilakukan menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan di sektor pertanian tetap menjadi pendorong utama pengentasan kemiskinan. Data panel tahun 1993 dan 2000 menunjukkan bahwa 40 % pekerja pertanian di daerah pedesaan mampu keluar dari jerat kemiskinan dengan tetap bekerja di sektor pertanian pedesaan (2006; xv).
Untuk keperluan tersebut, upaya revitalisasi pertanian dilaksanakan bersamaan dengan pembenahan infrastruktur pertanian, khususnya jalan dan irigasi. Jalan diperlukan untuk kemudahan akses membawa hasil pertanian ke pasar, sedangkan irigasi sangat relevan mendorong diversifikasi hasil pertanian.
Sebagaimana telah disebutkan pada awal pembahasan, ukuran kemiskinan berdasarkan kriteria UNDP, yaitu terhadap rata-rata pengeluaran US $ 1/hari/kapita; BPS memodifikasi-nya menjadi akumulasi pengeluaran minimal ("layak") per kapita per bulan, yang mencakup pengeluaran untuk kelompok makanan maupun bukan makanan.
Dalam konteks ini, khususnya untuk makanan; pengeluaran paling besar yang dilakukan penduduk Kaltim, secara berurutan adalah untuk padi-padian, makanan dan minuman jadi, tembakau dan sirih serta lkan. Sedangkan bukan makanan, sebagain besar pengeluaran penduduk Kaltim, secara berurutan adalah untuk perumahan, bahan bakar, penerangan dan air serta aneka barang dan jasa.
Keseluruhan pengeluaran tadi akan bergerak mengikuti perkembangan harga, yang terukur dari perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK). Pada Tabel 6, dapat diperhatikan bahwa kenaikan IHK, diikuti pula dengan kenaikan rata-rata pengeluaran penduduk untuk keperluan makanan dan bukan makanan. Dari sini dengan jelas faktor perkembangan harga (inflasi/IHK) merupakan salah satu faktor yang menentukan upaya menekan angka kemiskinan.
Keterbatasan infrastruktur di Kalimantan Timur, khususnya jaringan jalan dan jembatan yang dapat menembus sampai kepelosok (pedesaan); menyebabkan mahalnya biaya transportasi, sehingga memberikan pengaruh terhadap harga akhir komoditas sampai ke pedesaan (pedalaman). Untuk saat ini pengaruh tersebut belum diperhitungkan dalam IHK, karena IHK (inflasi) baru mencakup 3 (tiga) kota saja di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Samarinda, Balikpapan dan Tarakan, yang fasilitas infrastruktur-nya relatif lebih baik.

Tabel 6
Rata-rata Indeks Harga Konsumen (IHK) serta Rata-rata Pengeluaran Makanan & Bukan Makanan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006-2008


Sumber : Kaltim Dalam Angka Tahun 2009, publikasi BAPPEDA & BPS Provinsi Kaltim.
       
Selama masalah infrastruktur belum menyentuh sampai ke pelosok, maka kemiskinan di Kaltim tidak dapat dituntaskan, paling tidak hanya dapat dikurangi, karena atas dasar ukuran pendapatan minimal tadi menyebabkan faktor kemahalan harga tidak dapat dihindarkan; sebagian besar pengeluaran rata-rata penduduk, baik untuk kelompok makanan maupun bukan makanan, tidak sepenuhnya dapat dihasilkan secara lokal, masih didatangkan dari luar, yang membutuhkan biaya transportasi hingga sampai ke konsumen akhir (termasuk penduduk pedesaan).
Di perkotaan; kemiskinan yang terjadi, selain disebabkan tidak bekerja atau bekerja paruh waktu (tidak tetap), dengan penghasilan yang belum mencukupi untuk hidup layak, juga disebabkan lapangan usaha penduduk lebih banyak berada di sektor informal, seperti perdagangan dan industri kecil/rumah tangga (IKRT). Skala usaha sektor ini relatif kecil, dan sifatnya hanya pemenuhan kebutuhan pasar lokal.
Upaya peningkatan skala usaha, selain membutuhkan permodalan, diperlukan pula diversifikasi produk dan pengembangan wilayah pemasaran, sehingga peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk membantu permodalan sebagaimana disarankan oleh Mudrajat Kuncoro.
Untuk keperluan perluasan pasar, dukungan dari Pemerintah Daerah berupa pelaksanaan kegiatan pameran lokal dan keikutsertaan pengusaha IKRT lokal pada pameran skala nasional. Upaya ini efektifitas keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan IKRT bersangkutan melakukan diversifikasi produk secara konsisten sesuai kebutuhan pasar, dan mampu menjaga originalisasi produk, baik tampilan bentuk maupun selera. Pengembangan SDM para pengusaha IKRT merupakan upaya lainnya yang tidak kalah penting untuk tetap dilakukan, yang selama sudah menunjukkan hasil mengembirakan.        

E. S i m p u l a n

Dari keseluruhan pembahasan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
1. Kemiskinan yang terjadi bukan disebabkan oleh ketidakmerataan pendapatan penduduk, karena gini rasio menunjukkan angka > 17 % (kesenjangan lunak) ;
2. Lemahnya daya beli/kemampuan menghimpun pendapatan dalam jumlah yang layak sebagai ukuran kemiskinan, lebih disebabkan oleh faktor ketiadaan kesempatan kerja ;
3. Perkembangan sektor ekonomi yang bersifat tradeable, yang diharapkan dapat menjadi pemicu dalam penyerapan tenaga kerja, tidak sepenuhnya dapat diharapkan, karena khususnya untuk sektor ekonomi pertambangan hasilnya diekspor dalam kondisi mentah (raw material), sehingga penyerapan tenaga kerja relatif menjadi kurang ;
4. Sementara sektor ekonomi pertanian di pedesaan, belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya, walaupun potensi penyerapan tenaga kerja-nya relatif tinggi; sehingga Pemerintah Daerah harus berperan aktif untuk melakukan pembenahan infrastruktur pedesaan dan pengembangan budi daya pertanian, sehingga mampu menumbuhkan keberminatan penduduk berusaha (bekerja) di desa ; dan
5.Kemiskinan di perkotaan terjadi karena, selain tidak memiliki pekerjaan, juga disebabkan lapangan usahanya lebih bertumpu pada sektor informal (IKRT), dengan skala usaha kecil. Dalam kiatan ini peran Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan bantuan permodalan dan perluasan jaringan pemasaran produk.
 

O l e h
Diddy Rusdiansyah A.D, SE., MM., M.Si - Dosen Tetap Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda


DAFTAR PUSTAKA
1) Basri, Faisal dan Haris Munandar. 2009. Lanskap Ekonomi Indonesia - Kajian dan Renungan Terhadap Masalah-masalah Struktural, Trasformasi Baru dan Prospek Perekonomian Indoneesia.  Edisi I. Cetakan I. Jakarta; Kencana Prenada Media Group. 
2) Bank Dunia - Perwakilan di Indonesia. 2006. Era Baru Dalam Pengentasan Kemiskinandi Indonesia (Ikhtisar). Dicetak November 2006. Diunduh pada tanggal 4 Desember 2010. http://sofian.staf.ugm.ac.id/Ikhtisar-Laporan-BD-ttg-Kemiskinan-di-Indonesia.pdf.
3) Badan Pusat Statistik. 2010. Berita Resmi Statistik - Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2010. No. 45/07/Th. XIII. Juli 2010. Diunduh tanggal 4 Desember 2010. http://www.bps.go.id/brs_file/kemiskinan-01jul10.pdf.
4) Dumairy, Drs, MA. 1997. Perekonomian Indonesia. Cetakan Pertama. Yogyakarta; Penerbit Erlangga. 
5) Fakultas Ekonomi UI - Lembaga Demografi, 2009. Indonesia Economics Outlook 2010. Cetakan Pertama. Jakarta; PT. Grasindo.
6) Kuncoro, Drs. Mudrajat. M.Soc.Sc. 2000. Ekonomi Pembangunan Teori, Masalah dan Kebijakan. Cetakan Kedua. Mei 2000. Yogyakarta; Unit Penerbitan & Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
7) Kuncoro, Prof. Mudrajad, Ph.D. 2007. Ekonomika Industri Indonesia - Menuju Negara Industri Baru 2030. Yogyakarta; CV. Andi Offset.
8) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur & Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. 2007. Kalimantan Timur Dalam Angka 2007. Kerjasama Publikasi Bappeda Provinsi Kaltim & BPS Provinsi Kaltim.
9) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur & Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. 2009. Kalimantan Timur Dalam Angka 2009. Kerjasama Publikasi Bappeda Provinsi Kaltim & BPS Provinsi Kaltim.   
10)Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur & Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. 2010. Kalimantan Timur Dalam Angka 2010. Kerjasama Publikasi Bappeda Provinsi Kaltim & BPS Provinsi Kaltim. Diunduh tanggal 4 Desember 2010. http://kaltim.bps.go.id/web/Eda10/10-11/pdf. 
11)Poli, Prof. DR. WIM. 2007. Modal Sosial Pembangunan - Gambaran Dua Distrik di Kabupaten Jayapura. Makassar; Hasanuddin University Press.
12)Yunus, Muhamad dan Karl Weber. 2008. Menciptakan Dunia Tanpa Kemiskinan - Bagaimana Bisnis Sosial Mengubah Kehidupan Kita. Alih bahasa Rani R. Moerdiarta. Cetakan kedua. September 2008. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.

Read more

2 Mencari Bentuk Sistem Perekonomian Indonesia - Tinjauan Dari Aspek Filsafat Ilmu


A. Pendahuluan - Sistem Ekonomi
Menurut Gregory Grossman (1984), secara umum terdapat 2 (dua) sistem ekonomi moderat, yaitu; Pertama, sistem ekonomi kapitalis, dengan ciri khas bersifat liberal (tanpa ada campur tangan pemerintah - bertumpu pada kekuatan modal - pasar bebas); Kedua, ekonomi komunis, bercirikan kamando (Negara berperan aktif - pasar terkendali); Walaupun saat ini Negara yang dominan menerapkan sistem komunis sudah tidak ada lagi, sejalan dengan runtuhnya Negara Uni Sovyet; tinggal hanya menyisakan Negara Kuba dan Korea Utara saja lagi yang menerapkan sistem ini, namun karena posisi ekonomi-nya relatif kecil, maka boleh dikatakan sistem komunis sudah runtuh. Sementara Negara RRC yang pada awalnya merupakan Negara dengan sistem ekonomi murni komunis terbesar kedua (setelah Negara Uni Sovyet), dalam prakteknya sudah mengarahkan sistem ekonomi-nya atas dasar kapitalis, sehingga paham komunis hanya dijadikan sebagai ideologi Negara saja (John Naisbitt & Doris Naisbitt; 2010). Adapun perbandingan ciri-ciri khas dan implikasi dari kedua sistem ekonomi moderat tersebut dapat dilihat pada skema 1 berikut.


Skema 1. Ciri-ciri Menonjol Sistem Ekonomi Kapitalis & Komunis

Keberadaan sistem ekonomi sosialis (peran Negara - kelonggaran pasar) sebenarnya merupakan jalan tengah yang menghindari implikasi negatif dari kedua sistem ekonomi diatas, dan mengadopsi ciri-ciri menonjol-nya, yaitu memberikan toleransi terhadap pemberlakuan mekanisme pasar, dengan memberikan peluang terjadinya persaingan sehat melalui peran Negara yang bersifat strategis dan penguasaan kepentingan publik, diwujudkan dengan adanya regulasi oleh Negara (lihat skema 2).


Skema 2 - Format Dasar Sistem Ekonomi Pasar

Oleh Didik J. Rachbini (2004), yang mensitir pendapat George Stigler; menyebutkan bahwa peran Negara dapat diarahkan pada 2 (dua) hal; (1) memberikan proteksi pemanfaatan public; dan (2) proses politik yang rasional. Kedua hal ini dapat diwujudkan melalui penetapan regulasi, dimana dalam lingkup ekonomi sebagaimana menganut "teori optimal pareto, diharapkan regulasi dimaksud akan memberikan dampak positif terhadap perbaikan ekonomi, dengan cara mengalokasikan sumber daya ekonomi potensial, tanpa mengakibatkan kerugian ("individu").
Realitas yang ada sekarang ini adalah kecenderungan setiap Negara menganut sistem ekonomi campuran (unsur sosialis - kapitalis), sekalipun itu Negara kapitalis murni awalnya, seperti Amerika Serikat; dimulai sejak era Presiden Ronald Reagen, yang dikenal dengan istilah Reagenomic's (Deliarnov; 2010), yang beraliran sisi penawaran (supply side). Aliran ini membenarkan peran aktif Negara melalui kebijakan fiskal,  melalui pemotongan pajak yang diharapkan dapat meningkatkan produktivias kerja, sehingga berpeluang untuk meningkatkan penerimaan pajak dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mengurangi inflasi.  
Negara-negara yang tergabung dalam "Europe Union"  menerapkan sistem ekonomi sosialis, terutama Perancis dan Jerman, yang disebut dengan Ekonomi Pasar Sosialis. Adapun pengertian Ekonomi Pasar Sosialis adalah sistem ekonomi politik dengan memberikan kebebasan berusaha ("bagi individu"), dengan tetap menuntut adanya tanggungjawab social ("masyarakat"). Artinya, sistem ini tidak dapat diidentikan dengan free market secara murni, dan disisi lain tegas melepaskan prinsip mazhab moneteris yang meminimalkan peran Negara dan menolak paham liberal, yang lebih mengedepankan persaingan bebas. Oleh karena itulah, Sistem Ekonomi Pasar dibentuk ada dasar :
1. Memberikan kebebasan individu dalam pengambilan keputusan (desentralisasi) ;
2. Adanya persamaan sosial ;
3. Menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi ;
4. Kebijakan struktural untuk mengatasi eksternalitas maupun menciptakan perubahan dalam sistem ekonomi ;
5. Adanya market comformity dalam pelbagai kebijakan ekonomi.
Untuk mewujudkan kelima prinsip dasar tersebut maka peran pemerintahan dilakukan secara proporsional melalui penerapan kebijakan dan regulasi, berupa penerapan instrumen; (1) jaminan atas kenyamanan bekerja; (2) partisipasi angkatan kerja yang optimal; (3) pemberian kompensasi minimal yang layak; (4) pemberian subsidi terhadap kebutuhan dasar; (5) adanya sistem jaminan sosial; dan (6) dorongan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lainnya pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang pro pasar, dengan terus menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan upaya menghindari terjadinya monopoli.
Dari ketiga sistem ekonomi yang telah diutarakan diatas, selanjutnya dikaitkan dengan  Negara Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia menerapkan sistem ekonomi sosialis "secara ideologis", karena tertuang jelas dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal 33 UUD 1945; Dan  didalam perkembangannya sendiri dikenal beberapa konsep "sistem ekonomi Indonesia", yaitu Ekonomi Pancasila, yang dipelopori oleh Mubyarto (UGM) dan Ekonomi  Kerakyatan, yang dicetuskan Adi Swasono dan Sri-Edi Swasono pada awal krisis moneter (krismon) disemester kedua Tahun 1997.

B. Pendekatan Filsafat Ilmu
Apabila ingin menjadikan Ekonomi Pancasila (atau dengan sebutan lainnya, Ekonomi Kerakyatan) sebagai suatu sistem ekonomi, maka harus dapat dijelaskan melalui pendekatan filsafat ilmu. Pendekatan pertama, dilihat dari aspek ontologis, yaitu keberadaannya sebagai suatu sistem ekonomi yang dapat dibedakan dengan sistem lainnya. Pendekatan kedua, dari aspek epistomologis, yaitu bagaimana memahami cara kerja sistem tersebut dalam menjawab masalah yang dihadapi. Pendekatan ketiga, dari aspek aksiologis, menjawab hasil atau kondisi ideal yang diharapkan dari proses bekerjasanya sistem.

Pendekatan Ontologis
Secara harfiah dapat diartikan bahwa ontologis merupakan teori tentang keberadaan suatu yang ada, sehingga pendekatannya akan berusaha mengungkapkan tentang objek apa yang ditelaah dan bagaimana wujud hakiki dari objek tersebut sebagai suatu sistem ("sistem ekonomi"). Dalam konteks ini.  keberadaan Ekonomi Pancasila yang oleh Mubyarto, disebutkan prakteknya dengan mudah dapat ditemui dalam kehidupan nyata dilingkungan masyarakat Indonesia, sebagai ekonomi rakyat, bersifat moralistik, demokratik dan mandiri.
Oleh Dawam Rahardjo; apabila ekonomi rakyat yang diidentikan dengan Ekonomi Pancasila, yang banyak dijumpai di daerah-daerah, di pedesaan dan kota-kota kecil maupun di kampung-kampung yang berada pada daerah perkotaan. Pada umumnya, diwilayah tersebut banyak dijumpai industri/ kerajinan rakyat bercirikan kolektifisme, dimana berlaku kepemilikan kolektif atas faktor-faktor produksi yang menghasilkan produk kolektif/individu, dengan distribusi yang berorientasi pada pemenuhan pasar lokal.
Jika praktek sederhana tersebut dijadikan rujukan, maka praktek tadi hanya sekedar gambaran dari sebuah "ekonomi tradisional"; bukan sistem ekonomi dalam arti sebenarnya. Ekonomi tradisional merupakan kondisi faktual yang dihadapi oleh Negara Berkembang, bersendikan masyarakat sipil  (civil society) dan dialog serta perekonomian yang bersifat subsistem dan intensif sumber daya manusia.    
Sistem ekonomi lainnya yang telah disebutkan sebelumnya, namun tidak berbeda prinsip  dengan  ekonomi Pancasila adalah Ekonomi Kerakyatan, dimana oleh Sarbini Sumawinata (2004); dikatakan bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah "gagasan" tentang cara dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat, yang pada umumnya berdomisili di pedesaan.
Ekonomi Kerakyatan ini menghendaki adanya pendekatan terhadap kebebasan ekonomi dan partisipasi seluruh masyarakat, sehingga peranan pemerintah harus mampu mewujudkan adanya demokrasi ekonomi, keadilan sosial dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat (populistik). Artinya, Ekonomi Kerakyatan ini mendekati sistem ekonomi pasar sosialis, yang dikemas dengan realita Indonesia.
Oleh Revrisond Baswir (2010); Ekonomi Kerakyatan atau Demokrasi Ekonomi, dapat diartikan; perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat untuk memiliki alat-alat produksi atau modal nasional (pasal 33 UUD 1945), baik modal material, intelektual maupun institusional. Implikasinya, Negara dipastikan harus mampu mendistribusikan secara merata ketiga modal tersebut kepada masyarakat, guna menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses produksi, karena sesuai amanat pasal 27 UUD 1945, setiap warga Negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Perwujudan pasal 27 dan 33 UUD 1945 dalam tataran kebijakan ekonomi, tidak menegaskan sebagai suatu sistem ekonomi yang dapat dibedakan dengan sistem ekonomi lainnya, namun lebih memperjelas arah pijakan sistem yang bernuasa sosialis.
Dari keseluruhan uraian diatas, baik mengenai Ekonomi Pancasila maupun Ekonomi Kerakyatan, dari pendekatan ontologis-nya belum dapat dikatakan sebagai suatu sistem ekonomi Indonesia, sehingga untuk waktu kedepan perlu dilakukan kajian lebih mendalam dari aspek historis dan sosiologis.

Pendekatan Epistomologis
Berbicara tentang sistem ekonomi dari pendekatan epistomologis, pada prinsipnya membahas tentang asal, sumber, metode, struktur dan validas sistem ekonomi bersangkutan. Secara operasional sistem dimaksud dijabarkan dalam penerapan metode ilmiah-nya, mengingat melalui metode ilmiah inilah suatu sistem memperoleh dan menyusun struktur bekerjanya sistem berdasarkan ; (1) kerangka pikir yang logis, dengan argumentasi yang konsisten terhadap sistem ekonomi yang telah dikembangkan sebelumnya; (2) penjabaran hipotesis dari kerangka pikir tersebut; dan selanjutnya  (3) verifikasi terhadap hipotesis tadi  dalam rangka pengujian kebenaran pernyataan secara faktual.
Sistem ekonomi Indonesia, berdasarkan pada pendekatan epistomologis sedikit menimbulkan kesulitan, kalah bersaing dengan sistem ekonomi Islam (lebih dikenal dengan Ekonomi Syari'ah), yang contoh riil-nya sudah banyak dibuktikan melalui pembentukan lembaga keuangan berbasis syar'i, disamping buku teks-nya yang sudah banyak beredar dan sudah diajar pada perguruan tinggi, baik sebagai mata ajar atau program studi tersendiri (strata 1 dan strata 2).
Oleh Dawam Rahardjo (2004) disebutkan pada tahun 1981, Arief Budiman; berdasarkan pendekatan sosiologi, mengatakan konsep manusia dalam Ekonomi  Pancasila adalah homo socius dan homo religius. Berbeda dengan dengan konsep menurut ekonomi sosialis; hanya murni sebagai homo socius, yang cenderung melakukan kerjasama dan mengutamakan kepentingan lebih umum, dibandingkan pribadi. Sementara sistem kapitalis, memandang manusia sebagai homo economicus, dengan kecenderungan sifat serakahnya, tidak mau diatur dan lebih mengutamakan kepentingan pribadinya.
Permasalahannya adalah ide Arif Budiman ini tidak dikembangkan lebih lanjut, padahal Mubyarto sendiri mengusulkan perlunya pendekatan multi disipliner dalam melihat gejala ekonomi (termasuk Ekonomi Pancasila), karena ketidakmampuan mazhab neoklasik untuk melihat semua gejala ekonomi yang terus berkembang dalam dimensi waktu dan ruang yang berbeda.
Kwik Kian Gie (1995) dalam tulisannya pernah mempertanyakan koperasi sebagai sokoguru keadilan ekonomi; lebih mementingkan bentuknya atau jiwanya. Pertanyaan ini muncul sebagai suatu realitas ekonomi, dimana perkembangan koperasi menjadi termarjinalkan dengan kebijakan ekonomi pemerintah yang lebih mementingkan pemodal besar (konglomerat), sehingga Kwik Kian Gie menawarkan perlunya menumbuh semangat ("jiwa") kebersamaan, tanpa melihat bentuk hukum badan usaha-nya; Dan ini bukan merupakan ranah teori ekonomi murni untuk menjawab, mungkin yang lebih tepat menjawabnya adalah antropologi ekonomi atau sosiologi. Namun, paling tidak pola pemikiran Arief Budiman dan Kwik Kian Gie terdapat persamaan mengenai Ekonomi Pancasila, karena koperasi adalah adalah wujud operasional dari bekerjanya Sistem Ekonomi Pancasila.
Masih menurut Kwik Kian Gie (1998), dalam tulisannya mengenai kapitalisme di Indonesia (Kompas, 22 Juli 1996), meluruskan pemahaman tentang kapitalisme; dibolehkannya perorangan (individu) memiliki kapital secara tunai maupun dalam bentuk alat-alat produksi. Kepemilikan atas kapital tadi, tidak melarang individu bersangkutan meminjamkannya, dengan mendapat bunga atau untuk berusaha, sehingga mendapatkan hasil. Artinya, kapitalisme ini akan selalu ada ("tidak terhindarkan") dalam pelbagai pilihan sistem ekonomi, yang penting  adalah pemerataan kesempatan, yang diatur dalam suatu regulasi.
Pola pikir diatas, dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, menimbulkan pertanyaan apakah semangat ("jiwa") koperasi bernafaskan pada pemahaman kapitalisme ini. Dari sudut pemikiran ini jelas dapat dibenarkan, karena walaupun ditegaskan koperasi adalah kumpulan orang-orang, namun kumpulan orang-orang tersebut menitipkan uang-nya ("modal") untuk dikelola oleh Koperasi.
Pola pikir diatas, walaupun pernah ditentang oleh  Mubyarto (Kompas, 7 Mei 1997), akan tetapi diantara keduanya terdapat kesamaan pemahaman untuk memerankan koperasi dan kesempatan ekonomi rakyat untuk berkembang, mengimbangi perkembangan pelaku ekonomi kelas atas.
Pertanyaannya; apakah wujud dari Sistem Ekonomi Pancasila (kemudian berasimilasi menjadi Ekonomi Kerakyatan) adalah bertumpu pada pengembangan usaha koperasi sebagai wujud operasional-nya. Kalau dikatakan "ya"; apakah ada bedanya dengan koperasi yang telah berkembang pesat  pada Negara-negara Nordic (Eropa Barat), sebagai kelompok penganut Negara Kesejahteraan (Welfare State), atau contoh koperasi yang berkembang pada Negara yang menganut Sistem Pasar Sosial, seperti Rabobank di Belanda, yang dimiliki koperasi.
Secara ideologis Ekonomi Pancasila (Kerakyatan) sudah tertuang sepenuhnya dalam UUD 1945, implementasi faktual-nya sebagai klaim epistomologis, terutama dari aspek metodelogi yang dapat diuji kebenarannya masih memerlukan jalan panjang, karena pemahaman koperasi, baik bentuk hukum maupun operasional- nya tidak berbeda Negara lain yang menganut paham ekonomi sosialis. Kalaupun menambahkan unsur keagamaan (manifestasi dari homo religius), akan dipertentangkan dengan Ekonomi Syari'ah, yang lebih dulu mengklaim pola bagi bagi hasil, sebagai pengganti sistem "bunga".
Realita yang ada dalam perekonomian Indonesia, menempatkan koperasi kalah bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, yaitu swasta dan BUMN. Koperasi berkembang pada strata masyarakat pinggiran dan pedesaan, dengan keterbatasan akses pada sistem finansial konvensional. Masalah yang sama dihadapi pula oleh Negara Bangladesh; namun konsep yang ditawarkan adalah membentuk "bisnis sosial", yang orientasi tidak berbeda dengan bisnis konvensional.
 Muhammad Yunus (2008); sebagai  pencetus konsep diatas, memilah bisnis sosial menjadi 2 (dua); Pertama, perusahaan yang fokus pada penyediaan manfaat sosial, bukan mencari keuntungan besar bagi pemiliknya; Kedua, perusahaan beroperasi dengan mencari keuntungan, namun dimiliki orang-orang miskin.
Bentuk pertama bisnis sosial berimplikasi terhadap harga jual yang relatif murah dan dapat dijangkau oleh orang-orang miskin, disamping waktu pengembalian modal investor relatif menjadi lebih lama, namun disisi lain investor mendapatkan kepuasan spiritual/psikologis. Sedangkan bentuk kedua investor-nya adalah orang-orang miskin bersangkutan, yang nantinya akan mendapatkan dividen hasil usaha.
Bentuk kedua bisnis sosial tadi pada dasarnya identik dengan koperasi, namun Muhammad Yunus memodifikasi bentuk bisnis konvensional, yang berorientasi profit menjadi berorientasi sosial. Hal ini nampaknya lebih realistis, terbukti dari perkembangan Grameen Bank yang terus meningkat, dan adanya pengakuan internasional, dengan memperoleh hadiah nobel tahun 2006, walaupun dikategorikan sebagai pencetus perdamaian; atau lebih tepatnya keberpihakan kepada kaum miskin.
Keberhasilan Muhammad Yunus ini, mengingatkan kembali pada pemikiran Kwik Kian Gie; apakah koperasi di Indonesia menonjolkan bentuk atau jiwanya terlebih dahulu. Berkaca dari keberhasilan konsep "bisnis sosial", sebaiknya kita tidak lagi berdebat, karena baik bentuk dan jiwa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang penting koperasi dapat memainkan perannya untuk mengangkat harkat perekonomian masyarakat bawah.
Sistem bapak angkat, dimana badan usaha (swasta/BUMN) yang maju membina badan/kelompok usaha kecil setempat. Idealnya, sistem ini dilandasi kesataraan usaha yang saling melengkapi, tidak hanya sekedar belas kasih atau memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial (community development). Kegagalan sistem bapak angkat ini, lebih banyak ditentukan oleh faktor tidak adanya keterkaitan usaha secara langsung, walaupun upaya pembinaan manajemen, pembukaan peluang pasar (bantuan pemasaran) dan dukungan pembiayaan telah dilakukan.
Keterkaitan usaha secara langsung ini, seharusnya menempatkan produk yang dihasilkan anak angkat diserapkan oleh bapak angkat sebagai bahan baku (komplemen) dalam proses produksi, sehingga kelangsungan usaha bapak angkat merupakan jaminan kelangsungan hidup anak angkat. Saat ini sistem tersebut sudah tidak terdengar lagi gaungnya. Padahal untuk pengembangan koperasi kedepan, sistem ini dapat dimanfaatkan.
Pengalaman terbaik (best practice) di banyak daerah di Indonesia, yang dikenal sebagai kearifan lokal perlu dikaji lebih intensif, sebagai pembelajaran untuk menemukan praktek Ekonomi Pancasila (Ekonomi Kerakyatan) pada tataran lokal, yang dapat diangkat pada tataran nasional, melalui pendekatan metode induktif.
Menurut WIM Poli (2010), kearifan lokal tidak hanya dikonotasi sebagai kegiatan ekonomi semata, didalamnya juga mengandung pula unsur sosial (termasuk budaya setempat) dan agama, sehingga untuk memahami keberadaan dari kearifan lokal setempat harus menggunakan pendekatan multi disiplin, bukan sebaliknya merujuk pada pendekatan konvensional, yang seringkali tidak dapat menjelaskan fenomena yang berada diluar asumsi-nya sendiri.

Pendekatan aksiologis 
Pendekatan aksiologis ini lebih menekan tentang nilai secara umum, sehingga dalam konteks sistem ekonomi, penekanannya adalah bagaimana sistem tersebut memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Oleh karena itulah, keinginan untuk menjadikan Ekonomi Pancasila (Kerakyatan) sebagai suatu sistem, tentunya akan berhubungan dengan tujuan dan hasil akhirnya.
Tujuan yang ingin dicapai secara normatif merupakan "nilai-nilai" dari Pancasila terutama keadilan sosial, kemudian dihubungkan dengan penjabarannya dalam UUD 1945, pasal 27 ayat (2) Negara menjamin penduduknya untuk mendapatkan pekerjaan, pasal 33 yang menekankan pemanfaatan potensi sumber daya alam untuk kemakmuran penduduk, dan pasal 34 yang mengatur kewajiban negara memelihara fakir miskin.
Namun hasil akhir dari pencapaian tujuan tersebut, masih menjadi pertanyaan; apakah indikator hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini merupakan implementasi dari sistem Ekonomi Pancasila (Kerakyatan), sementara pada pendekatan epistomologis masih diperdebatkan; peran  koperasi sebagai manifestasi bekerjanya sistem Ekonomi Pancasila belum dapat diandalkan, karena pemerintah lebih  memerankan swasta dan BUMN berskala usaha besar, dengan pelbagai kemudahan akses pada fasilitas keuangan. Sedangkan sebagaian besar pelaku ekonomi skala usaha kecil (termasuk koperasi) terus berkutat pada keterbatasan modal dan lemahnya dukungan pengembangan usaha.
Praktis pelbagai hasil pembangunan yang telah dicapai, bukan diperankan oleh koperasi, akan tetapi oleh pelaku ekonomi lainnya, sehingga kondisi seperti ini melemahkan keinginan untuk menjadikan Ekonomi Pancasila (Kerakayatan) sebagai sistem ekonomi yang dapat dibedakan dengan sistem ekonomi Negara lainnya.

C. K e s i m p u l a n
Dari apa yang telah dibicarakan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dari pendekatan filsafat ilmu sistem Ekonomi Pancasila yang kemudian berkembang menjadi Ekonomi Kerakyatan, belum dapat dikatakan sebagai suatu sistem ekonomi Indonesia, karena secara ontologis, sistem dimaksud baru pada tataran ideologis dan cirri yang ada masih bernuansa sistem sosialis; peran Negara - pasar, dan belum menggambarkan kharakter sistem ekonomi sosialis Indonesia, walaupun ada keinginan untuk  memasukkan aspek religius-nya.
Dari pendekatan epistomologi, bekerjanya sistem Ekonomi Pancasila (Kerakyatan), dengan menonjolkan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi yang diharapkan dapat berperan mengangkat harkat perekonomian penduduk Indonesia yang berpenghasilan rendah, terutama dipedesaan; kenyataan belum dapat dilakukan, karena perbedaan pola pikir; apakah lebih menonjolkan bentuk hukum institusinya atau menonjolkan jiwa-nya.
Sementara dari pendekatan aksiologis-nya terbentur pada klaim hasil-hasil pembangunan yang dicapai selama ini tidak diperankan oleh koperasi, walaupun  peran tersebut ada namun relatif kecil, dibandinkan dengan peran yang diberikan oleh swasta murni dan BUMN.
Kedepan langkah stretegis yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk Perguruan Tinggi adalah melakukan kajian secara mendalam sistem Ekonomi Pancasila (Kerakyatan) dari pelbagai pendekatan disiplin ilmu. Pengalaman historis masa lalu maupun kearifan lokal yang berkembang dipelbagai daerah di Indonesia dapat menjadi rujukan awal.
Pemerintah melalui kebijakannya menetapkan Ekonomi Pancasila (Kerakyatan) sebagai mata ajaran pada strata pendidikan S1 dan S2, disamping mendorong Perguruan Tinggi untuk membentuk lembaga kajian, seperti Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) UGM.

Daftar Pustaka
1) Baswir, Revrisond. 2010. Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberalisme. Cetakan I. Januari 2010. Yogyakarta; Delokomotif
2) Deliarnov. 2010. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Edisi Ketiga. Cetakan Keenam. Januari 2010. Jakarta; PT. Rajagrafindo Persada.
3) Gie, Kwik Kian. 1995. Analisis Ekonomi Politik Indonesia. Cetakan Keempat. Juli 1995. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
4) Gie, Kwik Kian. 1998. Gonjang-ganjing Ekonomi Indonesia - Badai Belum Akan Segera Berlalu. Cetakan Pertama. Juni 1998. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
5) Grossman, Gregory. 1984. Sistem-sistem Ekonomi. Alih bahasa Anas Sidik. Jakarta; Bumi Aksara.
6) Naisbut, John dan Doris Naisbitt. 2010. China's Megatrend - 8 Pilar yang Membuat Dasyat China. Cetakan Pertama. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
7) Poli, Prof. DR. WIM . 2010. Tonggak-tongkat Sejarah Pemikiran Ekonomi. Cetakan I. November 2010. Surabaya; Brilian Internasional. 
8) Rachbini, Prof. DR. Didik J.  2004. Ekonomi Politik Kebijakan dan Strategi Pembangunan. Edusi Pertama. Februari 2004. Jakarta; Granit.
9) Rahardjo, Prof. DR. Dawam. 2004. Ekonomi Pancasila Dalam Tinjauan Filsafat Ilmu (handout). 6 Januari 2004. Diunduh tanggal 21 Desember 2009.
10)Sumawinata, Prof. Sarbini. 2004. Politik Ekonomi Kerakyatan. Cetakan Pertama. Maret 2004. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.  
11)Yunus, Muhammad dan Karl Weber.  2008. Menciptakan Dunia Tanpa Kemiskinan. Cetakan ke-2. September 2008. Jakarta; PT. Gremdia Pustaka Utama. 

Read more

0 Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2011 dan Implikasinya Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja


Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2010 ini diperkirakan akan mencapai 5,9 % (Kompas, 24 Desember 2010), sementara menurut LPEM FE UI (2009; 37) diperkirakan pertumbuhan ekonomi hanya akan mencapai 5,24 %;  Dibandingkan dengan tahun 2009 sebelumnya, yang hanya mencapai 4,5 %, maka terdapat suatu peningkatan yang cukup membanggakan.  Namun permasalahannya; apakah pertumbuhan  ekonomi tersebut ditopang sepenuhnya oleh sektor-sektor ekonomi, yang berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan sekaligus mampu mengurangi angka kemiskinan.
Untuk menjawab pertanyaan ini. kita mencoba merunut terlebih dahulu gambaran kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan publikasi BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 31,02 juta orang (13,33 % dari total jumlah penduduk) per Maret 2010. Apabila dikaitkan kondisi 2011 ini, yaitu; (a) merebaknya krisis pangan, karena perubahan iklim yang bersifat ekstrim, sehingga memberikan pengaruh terhadap pengurangan kuantitas dan kualitas hasil panen komoditas pertanian; (b) kemungkinan terjadinya kenaikan BBM, yang tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga minyak internasional yang saat ini sudah menyentuh angka US $ 100/barel (Kompas, 17 Januari 2010), namun dipengaruhi pula oleh kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan subsidi BBM (uji coba dimulai tahun 2011), sehingga secara tidak langsung konsumen diarahkan untuk membeli BBM non subsidi yang tentunya sudah didasarkan pada harga pasar sewajarnya; dan (c) kenaikan TDL, termasuk  penghapusan TDL sebesar 18 % (capping) terhadap 25 % pelaku industri yang menikmati fasilitas ini, maka keseluruhan hal tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga (inflasi), sehingga lanjutan dampak berikutnya pada tahun 2011 berpeluang menggeser angka kemiskinan menjadi lebih tinggi, bukan sebaliknya menjadi menurun.
Oleh karena itulah, salah satu tantangan yang dihadapi Pemerintah pada tahun 2011  adalah  berupaya untuk menekan kemiskinan ini, dengan  cara;  (a) menciptakan lapangan kerja, guna menyerap angkatan kerja baru; (b) menjaga kestabilan harga, terutama untuk komoditas kebutuhan primer, guna menjaga daya beli penduduk tidak berkurang ; (c) melalui kebijakan fiskal, tetap dialokasikan dana untuk penanggulangan kemiskinan, khususnya terkait dengan kompensasi yang bersifat non pendapatan, seperti menekan biaya pendidikan melalui BOS dan kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan; dan (d) bantuan permodalan yang tidak memberatkan bagi para pengusaha ekonomi lemah (UMKM), seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang ditopang pembiayaan APBN. Dalam kesempatan ini, hanya dibahas 2 (dua) masalah saja, yaitu penciptaan lapangan kerja dan menjaga kestabilan harga.
Berdasarkan publikasi BPS per Maret 2010, disebutkan bahwa tingkat pengangguran terbuka saat ini ada sebanyak 8,4 juta orang. Apabila, kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 1 % akan dapat menyerap 500.000 orang tenaga kerja (Kompas, 17 Januari 2011), maka dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,4 % pada tahun 2011, hanya akan tercipta ± 3 jutaan tenaga kerja, atau hanya ± 35 % dari jumlah pengangguran terbuka.  Ini-pun masih menimbulkan pertanyaan mendasar; apakah mungkin  pertumbuhan ekonomi tadi dapat menyerap 3 jutaan tenaga kerja, mengingat sektor ekonomi yang dominan menopang laju pertumbuhan ekonomi selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah bertumpu pada sektor jasa (non tradeable) sebagaimana dapat dilihat berikut ini. Menurut Imam Sugama (Kompas, 11 Januari 2011); lima tahun sebelumnya proporsi sektor jasa terhadap pembentukan PDB baru mencapai 48 %, saat ini sudah mencapai 52 %.

Tabel 1 - Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2009 - 2010


Keterangan : K = Kwartal ; Sumber : Kompas, 24 Desember 2010

Padahal sektor ini menurut Faisal Basri dan Haris Munandar (2009; 45) tidak menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sektor ekonomi tradeable, yaitu pertambangan kurang menyerap tenaga kerja, karena ekspor yang dilakukan merupakan bahan mentah, tanpa ada proses pengolahan lebih lanjut yang berpeluang menciptakan tambahan penyerapan tenaga kerja. Demikian pula untuk pertanian, secara alamiah pertumbuhannya dibawah rata-rata, dengan mobilitas tenaga kerja relatif tinggi, karena sebagian besar bersifat informal; bahkan ada kesan di sektor ekonomi tradeable ini terjadi pengangguran terselubung.
Oleh karena itulah, harapan besar untuk dapat menciptakan peluang kerja baru dalam artian permanen bertumpu pada sektor formal lingkup industri pengolahan (manufaktur). Namun, proporsinya terhadap PDB mengalami penurunan (deindustrialisasi); Menurut Imam Sugama, saat ini proporsinya hanya mencapai 26 %, sementara 5 (lima) tahun sebelumnya masih berada disekitar 28 %. Dalam lingkup sektor ekonomi manufaktur ini terdapat 4 (empat) sub sektor dominan, yaitu; (1) makanan, minuman dan tembakau; (2) pupuk, produk kimia dan karet; (3) kendaraan bermotor, mesin dan paralatan; serta (4) tekstil, kulit dan alas kaki.
Diantara keempat sub sektor tadi, sub sektor tekstil, kulit dan alas kaki cenderung mengalami penurunan pertumbuhan, sebagaimana sub sektor lainnya. Ini berarti, laju pertumbuhan manufaktur lebih ditentukan oleh 3 (tiga) sub sektor dominan seperti telah disebutkan sebelumnya. Permasalahannya, ketiga sub sektor dominan tersebut sebagian besar tidak sepenuhnya berbasis pada pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Khususnya untuk industri kendaraan bermotor (otomotif), spare part utamanya masih didatangkan dari perusahaan induknya (principal) di luar negeri, sedangkan untuk industri kimiawi tidak jauh berbeda dengan otomotif, kebutuhan bahan baku masih didatangkan dari luar pula.
Kondisi diatas, mengisyaratkan bagi Pemerintah untuk mengembangkan strategi industrialisasi berbasis pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada dan bersifat padat karya, karena pengalaman pada tahun 1980-an, bersamaan dengan intensifnya kegiatan industrialisasi padat karya (seperti garmen dan tekstil), Indonesia mendapatkan 3 (tiga) keuntungan sekaligus (triple track strategy), yaitu pertumbuhan ekonomi yang mencapai double digit, berkurangnya pengangguran dan angka kemiskinan yang menurun.
Peluang terbesar untuk itu ada pada pengembangan manufaktur yang berhubungan dengan agro industry. Sebagai contoh, selama ini komoditi kakao, karet dan kelapa sawit, lebih banyak diekspor dalam bentuk mentah, apabila diolah lebih lanjut akan memberikan  nilai tambah tersendiri, disamping berpeluang menyerap tenaga kerja untuk kegiatan pemrosesannya lebih lanjut. Belajar dari krisis komoditi ditahun 2010 lalu, dan diperkirakan akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, maka pengembangan manufaktur ini sangat relevan.
Untuk itu Pemerintah diharapkan dapat mendukung penyediaan infrastruktur, berupa jalan, listrik dan saluran irigasi. Disamping dukungan pembiayaan perbankan, yang selama ini tampak ada keenggenan untuk menyalurkan kredit pada sektor pertanian (tanam keras), karena perolehan hasilnya membutuhkan waktu lama sejak masa penanaman hingga panen, belum lagi masalah kepastian hasil yang sangat ditentukan oleh kondisi alam serta harga jual yang berfluktuasi.
Selanjutnya mengenai kestabilan harga, pada dasarnya bergantung pada keseimbangan antara permintaan dan penawaran komoditas dipasaran. Komoditas sektor pertanian memiliki peran strategis, karena menyangkut kebutuhan dasar penduduk, seperti beras, ikan/daging, sayuran dan palawija. Permasalahannya, sektor ini tingkat pertumbuhannya relatif rendah, sehingga tidak mampu menopang gejolak permintaan yang terus meningkat; Adanya sedikit gonjangan pada sisi pasokan, otomatis akan diikuti dengan kenaikan harga.
Faisal Basri (Kampas, 10 Januari 2010); menyebutkan bahwa kenaikan harga tidak hanya ditentukan oleh masalah pasokan saja, namun dipengaruhi oleh aspek distribusi, yang dibuktikan dengan; (a) adanya disparitas harga antar daerah yang sangat tinggi, hingga mencapai 4 - 5 kali lipat; dan (b) harga pada tingkat konsumen dapat mencapai 5 kali lipat, dibandingkan harga pada tingkat produsen.
Untuk menjaga kestabilan harga, dalam jangka pendek Pemerintah diharapkan dapat mengatur mata rantai distribusi komoditas primer ini, tidak sekedar melakukan jalan pintas memotong bea masuk dan pemberian izin impor setiap ada gejolak kenaikan harga. Dalam jangka panjang, sektor pertanian harus ditingkat pertumbuhannya; dari aspek spasial harus dikembangkan daerah luar Jawa (+ Bali) yang memiliki potensi keunggulan komoditi tertentu, sedangkan dari aspek sektoral berupa kebijakan yang menekan input pertanian, berupa kestabilan harga pupuk, ketersedian bibit unggul dan modal kerja yang berbunga rendah.

Read more

0 Implikasi Akan Disepakatinya Zero Point Pada Pos Lintas Batas Long Midang - Ba'kelalan


Long Midang merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Krayan, namun memiliki posisi strategis, karena berbatasan langsung dengan Ba'Kelalan, Limbang Division (Serawak); dan dalam ketentuan Border Cross Agreement (BCA) Tahun 1970 sudah ditetapkan sebagai exit/entry point (pos lintas batas) yang telah disepakati bersama antara Indonesia - Malaysia. Selain itu dalam perencanaan RPJM Nasional 2010 - 2014, Long Midang merupakan salah satu dari 5 (lima) Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN) yang ada di Kalimantan Timur, dimana PKSN lainnya adalah Nunukan, Sei Manggaris, Long Nawang dan Long Pahangai.
Sebagai PKSN, maka arah pengembangannya kedepannya adalah menjadikan setiap lokasi PKSN sebagai kawasan perkotaan yang melaksanakan fungsi sebagai; (a) pos pemeriksaan lintas batas (PLB) dengan negara tetangga; (b) pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan Negara tetangga; (c) simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan (d) pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan sekitarnya.
Dalam fungsinya sebagai pos pemeriksaan lintas batas antar Negara inilah, maka keberadaan Long Midang harus mampu dipacu pembangunannya, tidak hanya melengkapi fasilitas PLB saja, namun lebih dari itu adalah membangun potensi kawasan sebagai sektor unggulan, guna memanfaatkan arus lintas batas orang antar Negara, karena pergerakan orang tadi dapat dipastikan akan diikuti dengan pergerakan barang, baik dalam kerangka border trade maupun barter trade.
Pada pertemuan The Joint Malaysia - Indonesia Boundary Committee, pada tanggal 22 - 24 November 2012 di Miri - Serawak, salah satu rumusan rapat yang disepakati berasama adalah akan dilaksanakannya penetapan titik nol (zero point) di PLB Long Midang - Ba'kelalan pada tahun 2013. Kesepakatan ini sebagai awal dari kegiatan pembukaan PLB secara formal. Di Kalimantan Timur sendiri PLB yang sudah diformalkan adalah Nunukan - Tawao, yaitu Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) di Lam Hie Djung, sedangkan di Sei Nyamuk (Sebatik) masih dalam proses pembangunan fasilitas pendukungnya, baik berupa fasilitas pelabuhan maupun fasilitas kepabeanan (Custom), imigrasi (Imigation), karantinan (Quarantine) dan pengamanan (Security); CIQS.
Pihak Malaysia telah membangun infrastruktur jalan menuju kawasan perbatasan-nya, sedangkan di pihak kita sendiri, walaupun sudah ada jalan menuju kawasan perbatasan; dari Long Bawan hingga Long Midang, akan tetapi permukaan jalannya masih berupa perkerasan tanah (pasir batu). Secara logika ekonomi, pembangunan infrastruktur jalan, dapat dipastikan ada kaitannya dengan manfaat ekonomi yang akan didapatkan. Artinya, pihak Pemerintah Negeri Serawak (Malaysia) memiliki persepsi terhadap perkembangan positif kondisi ekonomi kawasan perbatasan diantara kedua Negara.
Kecamatan Krayan luas wilayahnya ± 1.834,74 km2, dengan jumlah penduduk sebanyak 7.240 jiwa (sensus penduduk 2010);  memiliki potensi ekstraktif, diantaranya adalah padi adan, hortikultura dan garam gunung serta potensi pariwisata nan eksotik, dengan  flora dan fauna endimik khas dataran tinggi borneo. Pelbagai potensi tadi dapat dikembangkan dengan mengadopsi Model Stasiun Riset dan Wisata Lingkungan. Pilihan model ini menghendaki adanya enclave lingkungan sebagai kawasan riset alam terbuka, kawasan wisata lingkungan dan PLB. Model lainnya adalah Model Kawasan Agropolitan, yang memungkinkan kawasan perbatasan kedua belah pihak dimanfaatkan secara bersama; menerapkan manajemen yang professional. Model disebutkan terakhir ini merupakan pengembangan lebih lanjut usaha perkebunan  yang telah berkembang sebelumnya di kawasan perbatasan salah satu Negara, dimana orientasi pemasarannya tetap berada di Negara bersangkutan. Namun demikian, penerapan Model Kawasan Agropolitan di Kecamatan Krayan harus dilakukan secara selektif, terutama untuk usaha perkebunan (agroindustri), karena sebagian kawasan Krayan tercakup dalam kawasan hutan lindung (heart of borneo).
Apapun pilihan model kawasan yang akan dikembangkan nantinya, tetap mengharuskan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Nunukan untuk melakukan pembangunan kawasan secara bertahap dan terprogram, mengimbangi langkah yang sama yang telah dilakukan pihak Malaysia, terutama infrastruktur jalan dan fasilitas PLB, agar semua pihak dapat mengambil manfaat ekonomi secara berimbang dan timbal balik.
Kesepakatan penetapan titik nol ini tidak terlepas dari rangkaian kegiatan pembahasan kertas kerja Sosial Ekonomi Indonesia - Malaysia (Sosek Malindo) Kalimantan Barat - Serawak, dimana posisi Kalimantan Timur hanya sebagai peninjau. Sedangkan untuk kegiatan sama antara Kalimantan Timur - Sabah belum terdapat kesepakatan untuk membuka PLB di Sei Manggaris - Serodong, bahkan untuk sementara ini ditangguhkan pembahasannya.

P e n g a n t a r
Tulisan ini sudah pernah dimuat pada Buletin Kawasan Perbatasan Edisi 06 No. 03 Desember 2012, dimana penyajiannya pada kesempatan ini merupakan informasi terhadap hasil perundingan yang telah dilakukan dengan pihak Malaysia 
beberapa waktu yang lalu di tahun 2012, dengan penekanan pada implikasi lanjutan setelah disepkatinya titik nol (zero point) oleh Indonesia - Malaysia.

O l e h
Diddy Rusdiansyah A.D, SE., MM
Kabid. Pembinaan Ekonomi & Dunia Usaha pada Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman & Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur

Read more

3 Kecamatan Perbatasan Di Kalimantan Timur Setelah Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Nunukan


A. Pendahuluan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 126/K.185/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Penetapan Nama-nama Kabupaten dan Kecamatan yang Berbatasan Langsung Dengan Malaysia (Sabah dan Serawak) di Provinsi Kalimantan Timur, telah menetapkan 15 Kecamatan pada 3 Kabupaten yang dikategorikan sebagai Kabupaten/Kecamatan Perbatasan. Penetapan kategori tersebut merujuk pada definisi kawasan perbatasan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang selanjutnya dijabarkan dalam PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pemekaran Kecamatan Perbatasan yang berada dalam wilayah administratif  Kabupaten Nunukan pada tahun 2011 lalu,  berdampak terhadap eskalasi Kecamatan Perbatasan, yang semula berjumlah 15 Kecamatan, menjadi 19 Kecamatan, sehingga dampak selanjutnya adalah perubahan terhadap strategi perwilayahan pembangunan (spasial) di Kalimantan Timur.

B. Definisi Kawasan Perbatasan dan Implikasinya
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa definisi kawasan perbatasan dapat merujuk dasar hukumnya; Pertama, UU No. 26 Tahun 2007 jo. PP No. 26 Tahun 2008, yang menempatkan kawasan perbatasan, pulau kecil terdepan dan kawasan latihan militer sebagai bagian dari kawasan strategis nasional, mengingat pengaruhnya terhadap aspek kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. Selanjutnya merujuk pada penjelasan pasal 13 ayat (1) PP No. 26 Tahun 2008, disebutkan bahwa ruang lingkup  kawasan  perbatasan  negara,  yaitu  : (a)  Wilayah "Kabupaten/Kota"  yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan Negara tetangga dan/atau laut lepas; dan (b) Kawasan perbatasan Negara meliputi kawasan perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut, termasuk pulau-pulau kecil terluar. Merujuk pada dasar hukum ini, yaitu menjadikan Kabupaten/Kota sebagai "unit perbatasan", didasarkan pertimbangan bahwa ditetapkannya suatu wilayah sebagai pusat pertumbuhan dalam suatu kawasan yang luas ("Kabupaten'), diharapkan dapat memacu pertumbuhan wilayah lain disekitarnya (hinterland), sebagai dampak positif adanya keterkaitan pengembangan sektor ekonomi potensial antar wilayah dalam satu kawasan. Dari sini dikembangkan konsep perwilayahan pembangunan, yang menjadikan Kecamatan di kawasan perbatasan yang potensial secara ekonomi sebagai "Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN)". Kedua, menurut UU No. 43 Tahun 2008, sebagaimana disebutkan pada  pasal 1 angka 6 bahwa kawasan perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dimana batas wilayah Negara di daratan berada di "Kecamatan". Merujuk pada UU ini, maka dijadikannya Kecamatan sebagai "unit perbatasan", diharapkan dapat menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan perbatasan (border) Negara tetangga di daratan,  sehingga menjadikan kecamatan sebagai locus penanganan, akan lebih memfokuskan upaya penguatan aspek pertahanan dan aspek kesejahteraan masyarakat secara berimbang, Implementasinya adalah dilihat dari strategi perwilayahan pembangunan; menjadikan setiap Kecamatan sebagai "lokasi prioritas (lokpri)" penanganan pembangunan di kawasan perbatasan, baik perbatasan darat maupun laut. Disini penekanannya adalah pemerataan program pembangunan.

C. Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Nunukan
Sebelum pemekaran; jumlah Kecamatan Perbatasan di Kabupaten Nunukan berjumlah 8 Kecamatan, bertambah menjadi 12 Kecamatan setelah adanya pemekaran pada tahun 2011 lalu.  Khususnya pemekaran Kecamatan  Sebuku  dan Lumbis, yang semula memiliki wilayah perbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur), setelah ditetapkannya Kecamatan Lumbis Ogong dan Tullin Onsoi, maka  kedua Kecamatan disebutkan terakhir ini-lah yang dikategorikan sebagai Kecamatan Perbatasan. Kecamatan Sei Manggaris merupakan  pecahan dari Kecamatan Nunukan, memiliki posisi strategis, karena; (a) sudah ditetapkan menjadi Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN), sehingga dengan dukungan ketersediaan infrastruktur transportasi yang dibutuhkan untuk pengembangan investasi disektor agrobisnis, akan mendorong tumbuhnya wilayah sekitarnya sebagai hinterland; (b) sudah direncanakannya Kecamatan Sei Manggaris sebagai Kota Terpadu Mandiri (KTM); berbasis di Desa Simaenre Samaja; dan (c) direncanakannya pendirian Pos Lintas Batas Darat  (PLBD) Sei Manggaris - Serodong (Sabah), yang diharapkan nantinya dapat membuka hubungan dagang antar Negara.

Tabel 1
Kecamatan-Kecamatan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Nunukan Setelah Pemekaran Kecamatan


Keterangan : 1) Merupakan salah satu dari 5 pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Kaltim. 
Sumber : Diolah dari pelbagai sumber.

Di Sebatik, semula hanya terdiri 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat; Saat ini, berdasarkan hasil pemekaran, sudah menjadi 5 Kecamatan, yaitu Sebatik, Sebatik Tengah, Sebatik Barat, Sebatik Timur dan Sebatik Utara. Dari aspek pemerintahan, khususnya jumlah Kecamatan yang ada, maka peluang untuk ditingkatkan statusnya Sebatik menjadi "Kota" dimungkinkan, dengan harapan kedepan bahwa kelengkapan infrastruktur perkotaan yang akan dibangun, dapat mengimbangi pembangunan Kota Tawao (Sabah). Dicanangkannya Sebatik sebagai wilayah pengembangan agrobisnis dan jasa maritim oleh Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada bulan Mei 2012 lalu. Konsekwensinya, Pemerintah Kabupaten Nunukan perlu untuk membenahi kekurangan infrastruktur ekonomi, sosial, pemerintahan dan fisik yang ada, sehingga diperlukan pembiayaan pembangunan relatif besar, sejalan dengan dinamika perkembangan  penduduk di Pulau Sebatik.

D. Kecamatan Perbatasan
Kabupaten perbatasan lainnya, yaitu Kabupaten Malinau dan Kutai Barat belum melakukan pemekaran Kecamatan sampai saat ini, sehingga keseluruhan Kecamatan Perbatasan yang semula berjumlah 15 Kecamatan menjadi 19 Kecamatan, murni sebagai akibat pemekaran Kecamatan Perbatasan di Nunukan.  Luas  wilayah  ke-19  Kecamatan  tersebut  ± 47.930,85 km2,  dimana

Tabel 2.
Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Kecamatan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur


Keterangan :
1) Luas wilayah daratan; 2) Hasil Sensus Tahun 2010; 3) Data jumlah penduduk masih masuk Kec. Sebatik; 4) Data jumlah penduduk masih masuk Kec. Sebatik & Sebatik Barat; 5) Data jumlah penduduk masih mencakup Kec. Sebuku (sebelum pemekaran); 6) Data jumlah penduduk masih mencakup Kec. Lumbis (sebelum pemekaran); 7) Data jumlah penduduk masih masuk Kec. Nunukan (sebelum pemekaran).
Sumber : Diolah dari pelbagai sumber.

Kabupaten yang memiliki luas wilayah perbatasan paling besar adalah Kabupaten Malinau, yaitu ± 28.713,52 km2 atau ± 59,91 % dari luas wilayah Kecamatan Perbatasan secara keseluruhan, dengan jumlah 5 Kecamatan yang berada di daratan. Luas wilayah Kabupaten Nunukan menduduki urutan berikutnya, yaitu mencapai ± 10.306,23 km2 (± 21,50 %), namun dengan jumlah Kecamatan Perbatasan yang mencapai 12 Kecamatan, maka rata-rata luas wilayah kecamatan dimaksud relatif kecil; yang terluas hanya Kecamatan Lumbis Ogong, yaitu ± 3.357,01 km2. Dibandingkan kawasan perbatasan yang ada di Kabupaten Malinau dan Kutai Barat, yang hanya memiliki kawasan perbatasan darat dengan Negara Malaysia (Sarawak); Di Kabupaten Nunukan, khususnya Kecamatan Sebatik Timur dan Sebatik Utara memiliki kawasan perbatasan darat dan laut, sementara Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan memilki kawasan perbatasan laut; keseluruhannya berbatasan dengan Negara Bagian Sabah. Kawasan lainnya berbatasan di daratan dengan Malaysia (Sabah dan Sarawak). Kabupaten Kutai Barat memiliki luas wilayah Kecamatan Perbatasan urutan ketiga, yaitu  ± 8.911,10 km2 (18,59 %), dengan jumlah 2 Kecamatan, namun jumlah penduduknya hampir berimbang dengan seluruh Kecamatan yang di perbatasan Kabupaten Malinau. Artinya, tingkat kepadatan penduduk di kawasan perbatasan Kabupaten Malinau relatif tipis; hanya mencapai 0,31 jiwa/km2 (sensus penduduk 2010), di Kabupaten Kutai Barat mencapai 0,94 jiwa/km2; Sementara di Kabupaten Nunukan relatif lebih baik, yaitu 13,66 jiwa/km2.

E. Strategi Perwilayahan Pembangunan
Dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur 2009 - 2013, disebutkan bahwa strategi perwilayah pembangunan di kawasan perbatasan, dengan cara menetapkan 14 titik kuat pembangunan, dimana beberapa titik ("lokasi") kuat dimaksud tidak termasuk dalam kategori kawasan perbatasan. Namun,  keberadaannya sangat mendukung pembangunan kawasan di perbatasan melalui pengembangan prasarana/sarana transportasi yang terkoneksikan dengan baik, terutama transportasi darat.
Strategi perwilayahan berdasarkan PKSN; telah menetapkan 5 lokasi PKSN di Kalimantan Timur, yang kesemuanya sudah termasuk dalam titik-titik kuat pembangunan RPJMD; Ini berarti, titik kuat (lokasi) yang tidak termasuk dalam PKSN merupakan "penunjang PKSN". Demikian pula halnya dengan kebijakan Lokasi Prioritas (Lokpri), telah ditetapkan 13 Kecamatan Perbatasan (sebelum pemekaran) yang mendapatkan prioritas penanganan selama tahun 2012 - 2014 di Kalimantan Timur; Dan dikaitkan dengan ke-14 titik kuat tadi, terdapat beberapa titik/lokasi yang tidak termasuk dalam Lokpri, sehingga ini dapat dikatakan sebagai "penunjang Lokpri".

Tabel 3
Strategi Perwilayah Pembangunan di Kawasan Perbatasan Provinsi Kalmantan Timur


Sumber : Diolah dari pelbagai sumber. 

Penanganan Lokpri ini bersifat pemerataan kegiatan pembangunan di kawasan perbatasan, sehingga sebagai penunjang Lokpri tidak semua sektor pembangunan dapat ditangani; prioritasnya lebih diarahkan pada sektor yang berhubungan langsung dengan pembukaan isolasi wilayah, yaitu transportasi jalan dan udara. Oleh karenanya, titik/lokasi yang dilihat dari strategi perwilayahan pembangunan secara nasional; dikategorikan sebagai penunjang PKSN/Lokpri, maka mengharuskan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten terkait untuk memberikan perhatian yang intensif, melalui penetapan program dan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, sehingga pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan. Apabila hal ini dapat dilaksanakan secara konsisten, maka pembiayaan pembangunan pada PKSN dan Lokpri dibebankan pada APBN, dan APBD untuk program yang merupakan prioritas Daerah; Sementara pada penunjang PKSN/Lokpri menjadi beban APBD Provinsi dan Kabupaten, kecuali program pembangunan prasarana/ sarana transportasi jalan/udara tetap diperlukan dukungan APBN dalam proporsi yang lebih besar.
 
F. Tindaklanjut
Adanya perubahan Kecamatan Perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur, secara administratif mengharuskan adanya perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 126/K.185/2010 tanggal 1 April 2010 sebagaimana telah disebutkan terlebih dahulu. Disamping itu, bersamaan dengan proses melakukan perubahan Keputusan dimaksud, perlu adanya kesamaan persepsi terhadap penetapan Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan yang memiliki perbatasan laut diwilayah perairan Negara Bagian Sabah (Malaysia).


Pengantar
Tulisan ini merupakan catatan kecil, yang bertujuan menginformasikan adanya perubahan Kecamatan Perbatasan di Kalimantan Timur, yang berimplikasi terhadap strategi pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah.


O l e h
Diddy Rusdiansyah A.D, SE., MM
Kabid. Pembinaan Ekonomi & Dunia Usaha pada Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman & Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur

Read more

1 Konsep Pembangunan Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur Sebagai Beranda Depan NKRI

BAB I.    P E N D A H U L U A N

1.1. Latar Belakang 

Kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Timur mencapai luas wilayah ± 47.930,45 km2 atau ± 24,15 dari seluruh luas wilayah daratan yang ada (lihat Tabel 1), luasan tersebut membentang sepanjang 1.038 km, yaitu dari arah selatan seputar wilayah Lasan Tuyan di Kabupaten Kutai Barat hingga kearah utara di sekitar Sebatik di Kabupaten Nunukan. Garis perbatasan tersebut mencakup 3 Kabupaten, yaitu Nunukan, Malinau dan Kutai Barat, dengan 19 Kecamatan ("setelah pemekaran") sebagai ujung tombak yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia (Serawak dan Sabah). Sebagian besar kawasan Kalimantan Timur adalah perbatasan darat dengan Malaysia, sedangkan perbatasan laut hanya berada disekitar Sebatik dan Nunukan.


Nunukan Port

Secara geografis kawasan perbatasan darat berada di pedalaman dan sebagian besar sudah termasuk dalam kawasan hutan lindung (heart of borneo). Disisi lainnya, dari aspek demografi; jumlah penduduk kawasan ini tingkat kepadatannya relatif tipis, hanya mencapai ± 3,15 jiwa/km2, dengan tingkat pensebaran tidak merata pada 258 Desa (sebelum pemekaran). Hasil sensus penduduk tahun 2010 lalu, jumlah penduduk hanya mencapai 151.051 jiwa, dimana dari  jumlah  tersebut  lebih   banyak berada  di Kabupaten Nunukan, terutama Kecamatan di Pulau Sebatik (ada 5 Kecamatan), yang relatif lebih maju dibandingkan Kecamatan lainnya, baik dalam hal sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan fasilitas layanan dasar maupun infrastruktur-nya, sehingga laju pertumbuhan penduduk selama 5 tahun terakhir, menunjukan bahwa Kecamatan perbatasan di Kabupaten Nunukan, dapat mencapai pertumbuhan penduduk rata-rata 4,57 %/tahun, bandingkan dengan Kabupaten lainnya (lihat Tabel 3).

Tabel 1
Cakupan Kabupaten & Kecamatan di Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur


Keterangan:
1) Kecamatan hasil pemekaran baru pada tahun 2011, Sebatik dipecah menjadi 5 Kecamatan (sebelumnya 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat). Kecamatan Lumbis Ogong adalah pemekaran dari Kecamatan Lumbis, sedangkan Kecamatan Tullin Onsoi, merupakan pemekaran dari Kecamatan Sebuku. Kecamatan Sei Manggaris marupakan pemekaran dari Kecamatan Nunukan.
2) Jumlah Desa masih merujuk pada jumlah Desa sebelum ada pemekaran di Kabupaten Nunukan (jumlah pasti masih dihimpun).
Catatan : Luas wilayah Provinsi Kaltim  mencapai ± 208.657,74 km2, meliputi luas daratan ± 198.441,17 km2 dan luas laut (sejauh 12 mil) ± 10.216,57 km2
Sumber : Grand Strategi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur 2010, publikasi Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman & Daerah Tertinggal (BPKP2DT) Provinsi Kaltim, diolah dengan menambahkan data dari sumber lainnya. 

Sementara potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan, berdasarkan kesesuaian lahan, yang sudah mengkombinasikan; (a) aturan berlaku, yaitu keberadaan ketentuan konservasi; dan (b) pertimbangan fungsi kawasan; maka potensi dimaksud lebih bertumpu pada usaha pertanian/perkebunan. Usaha inilah yang menjadi tumpuan mata pencaharian utama masyarakat. Namun aspek pemasaran produksi merupakan kendala yang belum dapat dituntaskan sepenuhnya, sehingga hasil pemasarannya lebih banyak ditujukan ke Negara tetangga, dengan term of trade yang menguntungkan penduduk Negara tetangga. Pemasaran di sekitarnya didalam negeri terbentur pada terbatasnya prasarana/sarana transportasi, sehingga berdampak terhadap mahalnya harga jual, akibat adanya tambahan biaya transportasi.
Gambaran diatas, yaitu tipisnya tingkat kepadatan penduduk, dengan kondisi geografis yang terisolir, sehingga menyebabkan kendala kemudahan transportasi; pada akhirnya menyebabkan kurang optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi, sehingga kesemuanya ini bermuara pada kendala untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat. Apapun pilihan strategi pembangunan perbatasan; tujuan mendasarnya berpulang pada upaya ini.

1.2. Pengertian & Cakupan Kawasan

Pengertian kawasan perbatasan akan berbeda, sesuai padanan rujukannya, sehingga implikasi kebijakan perwilayahan-nya akan berbeda pula. Dalam dokumen perencanaan yang diintodusir oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), rujukan pengertian perbatasan adalah menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara,  yang mengartikan kawasan perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam batas wilayah Indonesia dengan Negara lain. Dalam artian tersebut maka batas wilayah Negara di darat berada di "Kecamatan".
Sementara, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tata Ruang, yang selanjutnya dijarbarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN); menyebutkan bahwa ruang lingkup kawasan perbatasan Negara adalah wilayah "Kabupaten/Kota" yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan Negara tetangga dan/atau laut lepas; Selanjutnya kawasan perbatasan Negara meliputi kawasan perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut, termasuk pulau-pulau kecil terluar.
Perbedaan penyebutan "unit perbatasan" dari kedua aturan hukum diatas berimplikasi terhadap strategi perwilayahan pembangunan perbatasan; Dalam Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan - BNPP, setiap "unit Kecamatan" perbatasan ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas (Lokpri), sedangkan ketiga Kabupaten perbatasan yang ada di Kalimantan Timur ini ditetapkan sebagai Wilayah Konsentrasi Pembangunan (WKP);  Sementara "unit Kabupaten" dalam RTRWN diarahkan pada pengembangan aspek ekonomi yang mencakup wilayah yang lebih luas dan borderless (Suprayoga Hadi; 2008), sehingga dari sini lahirlah konsep Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN) yang dijadikan sebagai wilayah perkotaan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang dianggap relevan.
Mengacu pada unit Kecamatan sebagai kawasan perbatasan,  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 126/K.185/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Penetapan Nama-nama Kabupaten dan Kecamatan yang Berbatasan Langsung Dengan Malaysia (Sabah dan Serawak) di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan keputusan tadi terdapat 15 Kecamatan perbatasan, namun akibat dari adanya pemekaran Kecamatan perbatasan di Kabupaten Nunukan; saat ini terdapat 19 Kecamatan (lihat Tabel 1 dan Lampiran 3).
Dari ke-15 Kecamatan yang ada (sebelum dimekarkan), telah ditetapkan sebagai Lokpri hanya 13 Kecamatan, karena Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan sudah dianggap lebih maju pencapaian hasil-hasil pembangunannya. Implementasi strategi perwilayahan menurut Lokpri ini, dengan cara menetapkan tahapan penanganan pembangunan pada setiap tahun (lihat Tabel 2), selama tahun 2012 - 2014; lebih terkesan sebagai "pemerataan" pembangunan. Setiap Lokpri sesuai dengan tahapannya akan mendapatkan alokasi dana proporsional, sesuai dengan potensi pengembangannya.
Berbeda dengan PKSN; lokasi yang telah ditetapkan sebagai PKSN (Ikhwanuddin Mawardi; 2010); dimaksudkan sebagai kawasan pusat perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara, dengan kriteria :
a. Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) dengan negara tetangga ;
b. Pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga ;
c. Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan
d. Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan disekitarnya ;
Di Kalimantan Timur (lihat Tabel 2), PKSN yang relevan diterapkan di kawasan perbatasan adalah melaksanakan fungsi sebagai "pos pemeriksaan lintas batas" dan "pusat pertumbuhan". Ini berarti, hanya Nunukan berfungsi sebagai PKSN (fungsi pos pemeriksaan), yaitu mejadi pintu keluar masuk para pelintas batas dari Nunukan ke Tawao atau sebaliknya, sedangkan sebagai PKSN yang berfungsi sebagai "Pusat Pertumbuhan", dengan pendekatan trickledown effect-nya (efek menetes kabawah), maka  kegiatan ekonomi yang terkonsentrasikan pada suatu wilayah tertentu, dengan kelengkapan fasilitas infrastruktur pendukungnya, diharapkan dapat memberikan multiplier effect pada wilayah sekitarnya (hinterland). Namun kenyataan, semua lokasi PKSN di Kalimantan Timur belum dapat dikatakan sebagai pusat pertumbuhan.

Tabel 2
Strategi Perwilayah Pembangunan di Kawasan Perbatasan Provinsi Kalmantan Timur

Sumber : Diolah dari pelbagai sumber. 

Dalam RPJMD Tahun 2009 - 2013, strategi perwilayahan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah menetapkan "14 titik kuat pembangunan"; tidak terdapat perbedaan mencolok dengan strategi perwilayahan menurut PKSN maupun Lokpri. Lokasi yang ditetapkan sebagai titik kuat merupakan simpul-simpul transportasi yang saling berhubungan, karena permasalahan utama kawasan perbatasan adalah isolasi wilayah, sehingga strategi untuk membuka isiolasi tersebut, akan memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi setempat ("lokasi titik kuat") dan sekitarnya. Sebagai manifestasi dari keinginan tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah merencanakan (saat ini sudah diimplementasikan) jaringan jalan poros selatan-tengah-utara kawasan perbatasan, yaitu :
a. Poros Selatan mencakup ruas jalan Long Hubung - Laham - Long Bagun - masuk sampai Kecamatan perbatasan Kab. Kutai Barat di   Long Pahangai - Long Apari - berakhir di perbatasan Sarawak; sepanjang ± 453 km, dari Long Apari - Putusibau (perbatasan Kalbar) sepanjang ± 43 km ;
b.Poros Tengah mencakup ruas jalan Long Bagun - Mahak Baru - masuk kedalam Kecamatan perbatasan di Kabupaten Malinau di Sungai Barang - Long Ampung - Long Nawang - berakhir di perbatasan Long Busang (Serawak); sepanjang ± 235 km ;
c. Poros Utara mencakup ruas jalan Malinau - Mentarang - masuk kedalam Kecamatan perbatasan di Kabupaten Nunukan di Long Bawan - Long Midang - berakhir di perbatasan Long Pasia (Sabah) dan Ba' Kelalan (Serawak); sepanjang ± 120 km.
Dari ketiga strategi perwilayahan diatas; apakah sebagai Lokpri, PKSN atau titik kuat pembangunan; Kawasan perbatasan harus dipersepsikan sebagai bentang geografis yang mempunyai fungsi sama dalam konteks pengelolaan serta pengembangan; dan bersifat fungsional dalam satu entitas yang berada dalam satu kesatuan sistem geografis yang tidak terkotak-kotak oleh batas administrasi daerah (Afriadi Sjahbana Hasibuan; 2011). Ini berarti, pengelolaan kawasan perbatasan lebih ditekankan pada "desentralisasi fungsional"; setiap pilihan strategi pembangunan, harus melihat pada kesamaan fungsi kawasan, dan ditangani secara lintas sektoral yang saling terkait; harus ada fungsi kelembagaan yang diberikan kewenangan untuk mengintergrasikan kegiatan lintas sektoral, agar semua fungsi yang melekat secara sektoral tadi dapat dioptimalkan.

BAB II PERMASALAHAN & KEWENANGAN

2.1. P e r m a s a l a h a n

Berdasarkan Grand Strategi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur (2010; 100), telah diidentifikasi 2 (dua) permasalahan pokok yang dihadapi dalam membangun kawasan perbatasan; yaitu, (a) aspek pengelolaan batas wilayah negara (security); dan (a) aspek pengelolaan kawasan perbatasan (prosperity). Khususnya, pada aspek security akar permasalahannya adalah kondisi geografis kawasan yang cukup luas dan terisolir; menjadi kendala utama dalam melakukan tindakan pengamanan pelanggaran batas wilayah dan dari hal-hal yang bersifat illegal. Sedangkan dari aspek pengelolaan kawasan perbatasan; terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi adalah :
a. Rendahnya tingkat kemajuan ekonomi di kawasan perbatasan, berdampak terhadap kesenjangan wilayah dan sosial ekonomi, dengan kawasan perbatasan Negara tetangga (Malaysia) ;
b. Keterbatasan sarana/prasarana dasar transportasi dan komunikasi,  menyebabkan terjadinya isolasi dan rendahnya aksesibilitas dengan kawasan lain  disekitarnya ;
c. Masih rendahnya tingkat kesehatan, latar belakang pendidikan dan penguasaan keterampilan penduduk, terkait dengan keterbatasan penyediaan layanan dasar ;
d. Terjadinya tindakan illegal logging, illegal trading, illegal trafficking dan illegal fishing, menyebabkan kerugian terhadap pemasukan devisa bagi Negara ;
e. Harga barang kebutuhan pokok relatif mahal, sehingga mengakibatkan ketergantungan dengan penyediaan kebutuhan pokok dari Negara tetangga ;
f. Satuan biaya pembangunan (unit cost) relatif mahal, berdampak terhadap pencapaian kuantitas dan kualitas target pembangunan yang dibiayai dari dana APBN/APBD  ;
g. Penyediaan anggaran Pemerintah untuk pembangunan infrastrukur relatif kecil dibandingkan kebutuhan sebenarnya, sehingga tahapan pembangunan yang dilaksanakan terkesan lamban penanganannya ;
h. Perhatian Pemerintah Pusat yang diwujudkan dengan pelaksanaan program pembangunan kawasan perbatasan oleh Kementrian/Lembaga Non Kementrian relatif masih rendah; Ini ada kaitannya dengan kurang efektifnya pengelolaan kawasan perbatasan pada tingkat Pemerintah Pusat, sehingga pengelolaan yang ada cenderung bersifat sektoral (parsial) dan belum terintegrasikan dengan baik;
i. Sebagian besar kawasan perbatasan berada di wilayah budidaya hutan dan hutan lindung (heart of borneo), menyebabkan benturan kepentingan terhadap upaya mening-katkan perekonomian penduduk dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hutan.

2.2. Kewenangan Pengelolaan

Untuk mengatasi permasalahan diatas, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; dalam hal pengelolan wilayah perbatasan, hanya mencakup pengelolaan yang lebih menonjolkan aspek penciptaan kesejahteraan (prosperity) bagi penduduk setempat, dengan cara mengembangkan dan memanfaatkan pelbagai potensi sumber daya alam yang ada serta memerankan penduduk setempat sebagai subyek pembangunan. Oleh karenanya aspek kesejahteraan yang ditonjolkan adalah dibidang ekonomi, dengan diimbangi bidang terkait lainnya  terutama sosial  dan budaya, transportasi, lingkungan serta implementasi praktis atas pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), seperti komunikasi dan teknologi tepat guna untuk usaha pertanian/perkebunan.
Implikasi dari luasn cakupan pengelolaan kawasan perbatasan ini maka secara institusional akan melibatkan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, sesuai dengan kewenangannya, baik kewenangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan.
Diharapkan pelaksanaan pelbagai bidang yang terkait dengan aspek pertahanan/keamanan (security) dan kesejahteraan menjadikan Kecamatan di perbatasan sebagai "lini depan depan" terhadap Negara tetangga. Ini merupakan perubahan paradigma didalam pengelolaan kawasan, dimana sebelumnya, karena alasan geografis terletak di pedalaman, maka persepsi yang muncul bahwa perbatasan merupakan "lini  belakang", sehingga aspek yang ditonjolkan lebih banyak pada aspek pertahanan/keamanan saja.
Perubahan dari paradigma pertahanan/keamanan menjadi keseimbangan antara kesejahteraan, pertahanan / keamanan dan lingkungan; berdampak terhadap strategi pembangunan perbatasan, yaitu harus lebih terkoordinasikan, tidak bersifat parsial yang lebih mementingkan ego sektoral. Secara institusional, baik  pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah, Badan Pengelola Perbatasan Pusat/Daerah harus memainkan  peran sebagai policy integrated strategic role; peran koordinatif dalam melakukan integrasi kegiatan sektoral terkait di Pusat/Daerah. Oleh Mohammad Ikhwanuddin Mawardi (2009; 156-157), Badan Pengelola Perbatasan Daerah dapat melakukan peran koordinatif-implementatif. Peran koordinatif berupa fasilitasi program dan anggaran lintas sektoral, sedangkan peran implementatif (terutama di Daerah) berupa kewenangan untuk melaksanakan program, selama "unit pelaksananya" sudah ada dalam struktur kelembagaan. Untuk permasalahan ini, Peraturan Dalam Meneteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah, sudah mengatur pembentukan unit pelaksana teknis; sebagaimana tertuang dalam pasal 12. Sementara hasil Tim Peneliti KODAM VI/MLW (2012; 19), merekomendasikan pembentukan Badan Otorita Khusus Pengelola Perbatasan, karena melihat fakta dilapangan yang mengindikasikan tidak efektifnya penanganan pembangunan kawasan perbatasan yang melibatkan banyak pihak. Fakta ini mengindikasikan; Pertama, memberikan peran kepada Badan Otorita untuk bertindak sebagai pelaksana pembangunan perbatasan; Kedua, pola koordinasi berjenjang untuk mengintegrasikan kegiatan sektoral, baik di Pusat oleh BNPP maupun di Daerah oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah belum berjalan secara optimal.
Pembentukan Badan Otoritas Khusus tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi fungsional, karena peran fungsional ("sektoral") tadi dilebur dalam satu fungsi kelembagaan yang mengintegrasikan seluruh peran fungsional, yang pertanggungjawaban terhadap pencapaian kinerja (indikator kinerja sektoral) dan administrasi keuangan-nya dapat dijelaskan melalui sistem pemantauan dan pelaporan yang disepakati bersama. Badan Otoritas Khusus bersifat implementatif - koordinatif, sehingga bukan merupakan kelembagaan ad-hoc.

BAB III   PERENCANAAN PEMBANGUNAN

3.1. Perencanaan Pembangunan Kawasan 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025, menempatkan kawasan di Kalimantan Timur sebegai kawasan  yang memiliki nilai strategis, baik dari aspek ekonomi, sosial, politik maupun pertahanan/keamanan dalam rangka menjaga  kedaulatan Negara. Selanjutnya dalam RPJM Nasional 2010 - 2014 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010, telah menegaskan bahwa pembangunan kawasan perbatasan sebagai salah satu prioritas nasional, sehingga program-program yang dilaksanakan ada keterkaitan erat dengan misi pembangunan, untuk dapat mewujudkan keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan/keamanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Arah kebijakan program yang dilaksanakan bergeser dari orientasi "inward looking" menjadi "outward looking", sehingga bentang kawasan perbatasan dapat dijadikan suatu potensi pengembangan aktifitas ekonomi yang terbuka dengan Negara tetangga, melalui kegiatan perdagangan timbal balik (reciprocal). Pergeseran orientasi ini mengakibatkan pendekatan pembangunan harus lebih menonjolkan aspek penciptaan kesejahteraan (prosperity), yang diimbangi secara proporsional aspek pertahanan/keamanan (security) dan lingkungan.
Pendekatan kesejahteraan akan manjadikan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang Negara, sehingga menempatkannya sebagai "beranda depan" NKRI, dimana pencapaian program pembangunan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, dengan menggali perlbagai potensi ekonomi, sosial dan budaya serta memanfaatkan keuntungan geografis yang strategis untuk berhubungan dengan Negara tetangga (Mohammad Ikhwanuddin Mawardi; 2009; 130).
Selanjutnya, dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 - 2013, menjadikan kawasan perbatasan sebagai agenda prioritas I - Menciptakan Kalimantan Timur yang Aman, Demokratis dan Damai, Didukung Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa. Untuk menjawab isu-isu strategis yang ada, maka strategi yang akan ditempuh adalah Peningkatan Pembangunan Wilayah Perbatasan Dalam Upaya Percepatan Pembangunan. Arah kebijakan yang akan ditempuh berintikan upaya untuk meningkatkan aksesibilitas ke kawasan perbatasan, karena apabila aksesibilitas ini dapat diatasi maka aktifitas ekonomi masyarakat akan bergerak dengan sendirinya; dengan keterbukaan aksesibilitas ini pula akan  menciptkan simpul-simpul transportasi yang memungkinkan pelbagai potensi ekonomi dapat dimanfaatkan.
Memasuki tahun 2013 ini adalah merupakan tahun akhir daripada pelaksanaan RPJMD diatas, dan selaras dengan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan - BNPP, yang sudah mengadopsi RPJP Nasional, maka permasalahannya adalah bagaimana wujud program pembangunan kawasan perbatasan di Kalimantan Timur pada RPJMD Tahun 2014 - 2018 mendatang, yang sepenuhnya menerapkan pendekatan kesejahteraan, dan menjadikannya sebagai berada depan NKRI terhadap Negara tetangga.
Untuk menjawab permasalahan diatas, Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) Provinsi Kalimantan Timur, merujuk pada Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 - 2033; Diawali dengan perencanaan tata ruang kawasan, selanjutnya diikuti dengan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dan kondisi demografi kedepan, maka pengembangan strategi perwilayahan dan program pembangunan kedepan yang diaggap relevan dengan kebutuhan kawasan perbatasan diuraikan pada Bab IV.
   
3.2. Struktur Tata Ruang Perbatasan

Menurut RTRWN Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang memiliki kawasan perbatasan terdapat 10 PKSN, yaitu (1) Long Midang, (2) Nunukan, (3) Sei Manggaris, (4) Long Nawan dan (5) Long Pahangai di Kalimantan Timur, sedangkan di Kalimantan Barat adalah (6) Paloh, (7) Jagoi Babang, (8) Nanga Badau, (9) Entikong; dan (10) Jasa. Sebagai PKSN dalam strategi perwujudan rencana struktur tata ruang aakn dikembang sebagai pusat pemukiman, untuk dapat melaksanakan fungsi pelayanan tersier.
Demikian pula dalam stretegi sistem jaringan prasarana wilayah, ke-10 PKSN akan terkoneksi dalam  ruas jalan/jalur safety belt, dan berfungsi sebagai simpul transportasi yang menghubungkan kawasan lain disekitarnya. Sementara, dalam strategi pola pemanfaatan ruang, sudah diatur ruang pemanfaatan kawasan hutan lindung, budidaya dan non budidaya, tanpa berbenturan dengan pemanfaatan ruang untuk kawasan hutan lindung sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2010.

3.3. Potensi Ekonomi

Penataan ruang kawasan perbatasan Kalimantan Timur, memperhatikan sepenuhnya daya dukung fisik dan lingkungan berdasarkan kondisi fisik dan geologi, guna menentukan  kesesuaian lahan (Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan; 2012; III-2). Kesesuaian lahan tadi sudah disesuaikan dengan kemampuan lahan untuk dikembangkan potensi alamiahnya. Hasil analisis kesesuaian lahan di kawasan perbatasan merujuk pada peraturan dan fungsi kawasan. Dari keseluruhan Kecamatan yang berada di wilayah perbatasan sebanyak 19 Kecamatan, pada dasarnya memiliki kondisi geografis, topografi dan iklim yang tidak berbeda prinsip, sehingga dari kesesuain lahan yang ada dapat dikembangkan beberapa potensi pertanian/perkebunan, seperti kelapa kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kayu manis, nenas, pisang dan the.
Potensi dari sektor ekonomi lainnya yang berpeluang untuk dikembangkan adalah : (a) peternakan, seperti sapi, kerbau dan ayam bukan ras; dan (b) perikanan, terutama perikanan tanggap sekitar perairan Nunukan/Sebatik. Namun, belum semua potensi tadi sudah dimanfaatkan sepenuhnya, bahkan beberapa Kecamatan, potensi dimaksud baru merupakan indikasi peluang (belum termanfaatkan), karena jalur pemasarannya tidak didukung kondisi prasarana/sarana transportasi. Sementara untuk pertambangan batu bara, walaupun depositnya tersedia, namun tidak semuanya dapat dilakukan penambangan, terutama lokasi penambangan yang berada pada Taman Nasional Kayan Mentarang (Kawasan Hutang Lindung).

3.4. Kondisi Demografi

Penduduk di kawasan perbatasan seperti telah disinggung sebelumnya, berkembang pesat hanya di Kabupaten Nunukan, sementara di Kabupaten Malinau dan Kutai Barat relatif kecil. Gambaran perkembangan penduduk selama periode waktu 2006 - 2011 (lihat Tabel 3), apabila dijadikan rujukan dalam memprediksikan jumlah penduduk kedepan, maka diperkirakan bahwa penduduk yang pesat perkembangannya hanya disekitar Desa, yang hasil pembangunannya sudah cukup memadai, terutama Desa yang sudah lengkap fasilitas layanan dasarnya; Dan didukung kemudahan transportasi, karena menjadi simpul transportasi yang menghubungkan Desa-desa lain disekitarnya. Peuang ini diindikasikan akan terjadi pada; (a) Desa-desa yang sudah ditetapkan sebagai titik kuat pembangunan; (b) Desa yang akan dijadikan Kota Terpadu Mandiri (KTM) melalui pelaksanaan tranmigrasi dan rencana; dan (c) Desa yang akan segera dibuka PPLB.

Tabel 3
Jumlah Penduduk di Kabupaten Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006 - 2011  1)

Keterangan : 1) Sensus penduduk tahun 2010; 2) Rincian lebih lanjut lihat Lampiran 2; 3) Belum dimiliki datanya.
Sumber : Kabupaten Dalam Angka  dari masing-masing Kabupaten, publikasi Bappeda & BPS tahun bersangkutan.

BAB IV   STRATEGI PEMBANGUNAN

4.1. Perwilayahan Pembangunan 
 
Pada Bab I, Sub Bab 1.2, sudah disinggung tentang strategi perwilayah pembangunan, baik mengggunakan konsepsi Lokpri, PKSN maupun titik kuat pembangunan. Kedepan konsep dimaksud akan didekati dari tipologi-nya, karena setiap Kecamatan perbatasan memiliki kharakteristik yang berbeda-beda, baik menyangkut posisi geografis, kandungan potensi alamiahnya dan perlakuan terhadap pemanfaatan lahan. Adanya pembagian tipologi ini akan membantu penyusunan skala prioritas kegiatan yang sesuai kebutuhan.
Konsep ini ("tipologi") tidak berbeda dengan Lokpri, karena semua Kecamatan  perbatasan tertangani, tanpa melihat sistem pentahapannya berdasarkan  aspek wilayah administratif pemerintahan ("Kecamatan"); Sebaliknya, pentahapan yang diberlakukan murni pada pelaksanaan program sesuai tipologi-nya. Demikian pula dikaitkan dengan konsep PKSN, maka peran setiap Kecamatan akan dikembangkan sesuai potensinya, sehingga dapat mendukung lokasi yang telah ditetapkan sebagai PKSN, yaitu menjadi kawasan perkotaan yang melaksanakan fungsi pusat pertumbuhan. Sementara, terhadap konsep titik kuat pembangunan, tipologi yang ada pada Kecamatan perbatasan akan lebih  mengarahkan penanganan program pembangunan, sehingga dapat memperkuat penetapan lokasi bersangkutan ("titik kuat").
Dari ke-19 Kecamatan perbatasan yang ada dibagi dalam 4 (empat) tipologi. Setiap tipologi dikelompokan berdasarkaan kesemaan kharakteristiknya, sehingga berpeluang untuk terjadinya pengelompokan Kecamatan yang lintas Kabupaten, seperti Kecamatan Pujungan, yang masuk pada Tipologi II dan III. Kesamaan kharakteristik dimaksud tidak hanya bertumpu kondisi alamiahnya (identik dengan "potensi ekonomi") saja, namun memperhatikan pola pemanfaatan ruang dan prediksi perkembangan penduduk. Akumulasi dari hal-hal tersebut, maka rincian selengkapnya tipologi kawasan perbatasan di Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :
a. Kabupaten Nunukan
   Terdapat 2 (dua) tipologi
   - Tipologi I, mencakup Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Tengah dan Sebatik Utara. Keseluruhan Kecamatan yang ada secara geografis berada di Pulau Nunukan dan Sebatik, yang berbatasan laut dan darat dengan Sabah (Malaysia).
   - Tipologi II, mencakup Kecamatan Lumbis Ogong, Sei Manggaris, Tulin Onsoi, Krayan Selatan dan sebagian Kecamatan Pujungan, yang seluruhnya berada di pedalaman (darat).
b. Kabupaten Malinau, masuk dalam tipologi, yaitu Tipologi III, mencakup Kecamatan Pujungan (sebagian sudah masuk tipologi II), Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan dan Bahau Hulu :
c. Kabupeten Kutai Barat, sepenuhnya masuk Tipologi IV, mencakup Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.

4.2. Strategi Pembangunan
 
Berdasakan tipologi diatas, maka strategi pembangunan di kawasan perbatasan Kalimantan Timur berusaha untuk menjawab permasalahan pokok yang ada (lihat Bab II, Sub Bab 2.1). Setiap strategi berdimensi waktu jangka panjang (2014 - 2033, sehingga diperlukam tahapan pembangunan jangka menengah (5 tahunan), dimana pada setiap tahapan pembangunan jangka menengah terdapat sasaran/target yang harus dicapai. Sasaran yang dicapai pada tahapan tertentu akan menjadi batu loncatan ("sasaran antara") untuk mencapai keberhasilan tahapan berikutnya, dan selalu terulang hingga sampai tahapan ke-4 (20 tahun)
Pada tahapan 5 tahun keempat, diharapkan sasaran untuk menjadikan penduduk kawasan perbatasan dapat mengalami peningkatan kesejahteraan, sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan (lihat Road Map pada Bagan 1). Ini semua dapat tercapai apabila sasaran tahapan 5 tahun sebelumnya telah terbentuk, seperti tercapainya upaya penyediaan infrastruktur, kelembagaan ekonomi yang sudah berkembang dengan baik, mengikuti tumbuhnya kegiatan ekonomi kawasan, kemampuan SDM yang meningkat, sebagai implikasi meningkatnya  layanan kesehatan dan pendidikan.
Untuk mencapai tahapan sasaran tersebut akan dilaksanakan strategi pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan tipologi-nya masing-masing (lihat Lampiran 1). Strategi dimaksud lebih berorientasi pada "outward looking", karena diarahkan untuk mengekploitasi potensi yang memberikan nilai tambah ekonomi, dalam hubungannya dengan Negara tetangga (Malaysia), melalui kegiatan ekonomi/perdagangan. Sedangkan pendekatannya sudah mengarah pada paradigma kawasan perbatasan sebagai beranda depan. Artinya, strategi yang ditempuh lebih mengedepankan penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat secara langsung. Namun bukan berarti mengesampingkan upaya menjaga pertahanan/keamanan, karena proporsi kewenangannya melekat pada Pemerintah Pusat.
Pada tataran implementasi program dari setiap strategi, akan melibatkan Instansi Pemerintah terkait, khususnya lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Nunukan, Malinau dan Kutai Barat. Peran Badan Pengelola Perbatasan Provinsi dan Kabupaten terkait dapat bertindak sebagai koordinatif - implementatif.

Bagan 1 - Road Map Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur
Sumber : Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, BPKP2DT Provinsi Kaltim, Tahun 2012



BAB V   P E N U T U P

5.1. S i m p u l a n

a. Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 - 2033 merupakan rujukan pembangunan kawasan yang orientasi strateginya sudah bersifat outward looking, dengan mengedepankan pendekatan aspek kesejahteraan (prosperity).
b. Sementara strategi perwilayahannya adalah berdasarkan tipologi masing-masing Kecamatan perbatasan, yang dikelompok atas dasar kesamaan kharakteristik-nya; Terdapat 4 (empat) tipologi, yang melengkapi konsep perwilayahan berdasarkan Lokpri, PKSN dan titik kuat pembangunan.
c. Penjabaran program pada setiap strategi sudah memberikan tanggungjawab Instansi Pemerintah yang menjadi pelaku utama sesuai dengan kewenangannya.
d. Keberhasilan pelaksanaan program akan menentukan keberhasilan strategi yang direncanakan; dan secara akumulatif; keseluruhan pencapaian strategi akan menentukan pencapaian sasaran 5 tahunan pada setiap tahapan.
e. Sasaran 5 tahunan pada setiap tahapnya merupakan batu loncatan untuk mencapai sasaran tahap berikutnya; Pada tahapan ke-4, diharapkan dapat mencapai sasaran meningkatkatnya kesejahteraan masyarakat perbatasan.

5.2. Saran Tindaklanjut

Sebagai tindaklanjut terhadap keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan Kalimantan Timur, maka disarankan :
a. Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur agar dapat menjadi rujukan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2014 - 2018.
b. Instansi Pemerintah lingkup Provinsi Kalimantan Timur, bersamaan dengan BPKP2DT lebih intensif didalam melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan.


Lampiran I
Strategi Perwilayahan Pembangunan Perbatasan Berdasarkan Tipologi




Lampiran II


Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Rata-rata Kepadatan Penduduk di Kecamatan Perbatasan Kabupaten Nunukan Tahun 2006 - 2010.



Keterangan : 1) Dihitung berdasarkan rata-rata kepadatan dan laju pertumbuhan penduduk.
2) Kec. Nunukan Selatan pada tahun 2006 s/d 2008 masih gabung dengan Kec. Nunukan.
3) Kepadatan dan laju pertumbuhan penduduk merupakan angka gabungan Kec. Nunukan dan Nunukan Selatan.
Sumber : Kabupaten Nunukan Dalam Angka, publikasi Bappeda dan BPS Kab. Nunukan tahun bersangkutan.



Lampiran III


Kecamatan-Kecamatan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Nunukan Setelah Pemekaran Kecamatan


Keterangan : 1) Merupakan salah satu dari 5 pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Kaltim. 
Sumber : Diolah dari pelbagai sumber.


P e n g a n t a r
Pembangunan kawasan perbatasan menjadi cukup pesat dilakukan saat ini, setelah adanya perubahan paradigma yang lebih mengedepankan pendekatan kesejahteraan, dibandingkan pnedekatan pertaha-nan/keamanan. Disamping itu, realitas yang ada menunjukan bahwa kehidupan masyarakat perbatasan Negara  tetangga relatif lebih maju,  sehigga berimplikasi terhadap pencitraan harga diri bangsa. Oleh karenanya, ttindakan yang sama harus dilakukan, yaitu membangun kawasan yang pada akhirnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat setampat. Namun permasalahannya, kondisi geografis kawasan yang relatif terisolir, dengan segala keterbatasan prasarana/sarana transportasi menjadi penghambat utama didalam melakukan percepatan pembangunan, mengingat tidak mudahya melakukan mobilisasi barang dan orang menuju kawasan perbatasan; dan kalaupun dapat dilakukan membutukan biaya relatif mahal. Amanat UUD Tahun 1945 yang mengharuskan Pemerintah untuk memajukan "kesejahteraan umum", maka masyarakat kawasan perbatasan yang merupakan obyek pembangunan berhak untuk menikmati pula hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini, paling tidak mendapatkan fasilitas layanan dasar, dan kemudahan akses untuk melakukan mobilisasi orang dan barang dari dan ke kawasan perbatasan; menggunakan moda transportasi yang terjangkau. Realitasnya,  moblisasi yang terbatas, secara bersamaan harapan dapat diimbanginya penyediaan layanan dasar; sebagai kompensasi dari keterbatasan mobilitas tadi, tidak terpenuhi pula. Ibarat pepatah; sudah jatuh dari tangga masih kejatuhan anak tangga. Pertanyaannya adalah strategi apa yang seharusnya ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Untuk menjawab pertanyaan ini, rujukan strategi yang akan ditempuh adalah "Grand Design Pembangunan Kawasan Pembatasan 2014 - 2033", sebagai penjabaran dari RPJP Nasional 2010 - 2025, dan ini nantinya akan menjadi masukan dalam RPJMD 2014-2018 mendatang. Makalah ini lebih menekankan pada aspek perencanaan pembangunan, termasuk kebijakan spasial kawasan perbatasan.

Sistematika Pembahasan
Makalah disajikan dalam 4 (empat) Bab; Bab I - Pendahuluan, yang berisikan tentang latar belakang serta definisi kawasan dan cakupannya di Kalimantan Timur. Selanjutnya pada Bab II - Permasalahan & Kewenangan, membicarakan  masalah pokok yang dihadapi, dan kewenangan yang dapat dilakukan sesuai otonomi daerah. Bab III- Perencanaan, membahas mengenai strategi perencanaan yang tertuang dalam RPJP dan RPJM Nasional serta RPJMD, kemudian dilanjutkan dengan membahas tata ruang, potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dan kondisi demografi. Bab IV - Strategi Pembangunan, membicarakan perwilayahan pembangunan berdasarkan tipologi dan strategi yang akan ditempuh sesuai tipologi. Bab V - Penutup, berisikan simpulan dan saran untuk tindaklanjut.


O l e h :
Diddy Rusdiansyah A.D, SE., MM., M.Si
Kepala Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha Pada Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur


Kepustakaan 
Badan Nasional Pengelola Perbatasan 2011. Rencana Induk Pengelolaan Batas wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Jakarta
Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur. 2010. Grand Strategi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur. Samarinda.
Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur. 2012. Grand Design Pembangunan Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur. Samarinda.
Hadi, Suprayogo. 2010. Paparan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, Bappenas. Jakarta. (diunduh tanggal 27 Mei 2011; pada situs http://www.bappenas.go.id/images/ .. ). 
Hasibuan, DR. Afriadi Sjahbana, MPA. M.Com. 2011. Revitalisasi Pengembangan Wilayah Sebagai Upaya Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Wil. Perbatasa" (hand out). Disampaikan pada Workshop Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Perbatasan; diselenggarakan DITJEN BANGDA Kementrian Dalam Negeri, tanggal 20 Juni 2011 di Hotel Ambhara - Jakarta Selatan. 
Mawardi, Muhammad Ikhwanuddin Mawardi. 2009. Membangun Daerah yang Berkemajuan, Berkeadilan, dan Berkelanjutan. Cetakan Pertama. November 2009. IPB Press. Bandung.
Mawardi, Prof. DR. Ir. Mohammad Ikhwanuddini, M.Sc. 2010. Strategi Pengembangan Pusat Kegiatan Strategi Nasional di Kawasan Perbatasan Darat Sebagai Pintu Gerbang Aktifitas Ekonomi dan Perdagangan Dengan Negara Tetangga. Makalah yang disampaikan pada Seminar Menggagas Format Ideal Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagai Halaman Depan NKRI.  Jakarta. Tanggal 8 Desember 2010.
Tim Peneliti KODAM VI/MLW. 2012; Executif Summary Penelitian Wawasan Kembangsaan Masyarakat Perbatasan RI - Malaysia di wllayah Kodam VI/Mulawarman. Juni 2012. Hal 19. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah

Read more

Delete this element to display blogger navbar

 
© Kabar Perbatasan Kaltim | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger