2013 © Diddy Rusdiansyah. Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 300 x 600

Recent Posts

2 Perlunya Perdagangan Lintas Batas Laut Dimasukan Dalam Revisi Border Trade Agreement (BTA) Tahun 1970 - Suatu Tinjauan Teoritis



BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Border Trade Agreement (BTA) Tahun 1970 yang merupakan perjanjian/kesepakatan perdagangan lintas batas antara Indonesia -  Malaysia, telah ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 1970 lalu; dan sampai saat ini belum pernah dilakukan peninjauan ulang (revisi) secara substantif terhadap beberapa materi kesepakatan yang sudah tidak relevan lagi (out of date), sehingga dikaitkan dengan perkembangan yang ada saat ini maupun perspektif waktu kedepan, terutama dalam hubungannya dengan ekonomi dan perdagangan dilingkungan ASEAN, baik dalam kerangka AFTA maupun akan terbentuknya AEC ditahun 2015 mendatang (Kompas, Selasa, 5 Maret 2013).
Sebagaimana telah disebutkan diatas, terdapat beberapa kesepakatan yang sudah tidak sesuai lagi (lihat Diddy Rusdiansyah, 2013), diantaranya yang paling prinsip adalah terkait dengan; (a) penentuan nilai perdagangan lintas batas (threshold value for border trade) yang sewajarnya; (b) jenis barang yang dapat diperdagangkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif; dan (c) cakupan wilayah perdagangan lintas batas antar Negara,  dimana  pada  BTA  Tahun  1970  cakupan  wilayah dimaksud  lebih  ditekankan  pada
perbatasan darat;  sebagaimana  dikatakan  oleh   Hasjim Djalal (2013). Ketiga hal prinsip tersebut sudah diindikasikan bias dari ketentuan BTA seharusnya, seperti nilai perdagangan yang ditetapkan sebesar RM 600/orang/ bulan - dalam kenyataan sudah tidak mencukupi lagi, karena dengan jumlah uang  yang sama diukur berdasarkan nilai paritas daya beli-nya (purchasing power parity) di kedua negara, telah menyebabkan penurunan kuantitas barang yang dapat dibeli, sementara tuntutan terhadap kuantitas barang tetap atau bahkan meningkat, sehingga secara tidak langsung nilai perdagangan tadi lebih dari RM 600, sejalan dengan peningkatan harga (inflasi) di kedua Negara.
Penentuan seberapa besar nilai perdagangan dalam konteks saat ini bukan merupakan permasalahan lagi, karena setelah diberlakukannya AFTA dan akan diberlakukannya AEC; berkorelasi terhadap pengenaan tarif kepabeanan (duty) yang rendah atau bahkan ditiadakan (nihil), sehingga secara fiskal dampaknya tidak signifikan. Namun permasalahan mendasarnya adalah perlunya ada indikator penentu besaran nilai perdagangan lintas batas yang wajar. Dalam konteks ini harus ada kesepakatan indikator pemicu-nya (trigger); apakah menggunakan indikator pendapatan perkapita (disposible income), pengeluaran penduduk atau targeting inflation (lihat Diddy Rusdiansyah, 2013)
Ketiga indikator diatas akan menghasilkan nilai perdagangan yang berbeda, terutama penggunaan indikator pendapatan perkapita dan pengeluaran penduduk, yang dipilah menjadi 2 (dua), yaitu pengeluaran penduduk perkotaan dan  pengeluaran penduduk pedesaan. Di Malaysia kedua indikator tadi relatif lebih besar, sehingga nilai perdagangan yang terbentuk menjadi lebih besar dibandingkan Indonesia - sebagai konsekwensi sebaliknya, yaitu  relatif lebih rendahnya kedua indikator tersebut di Indonesia. Disisi lainnya, implikasi dari hubungan moneter antara kedua Negara yang berbeda penggunaan mata uang-nya; rupiah (Indonesia) - ringgit (Malaysia), lebih tepat menggunakan mata uang lainnya sebagai acuan konversi timbal balik (reciprocal), dengan mempertimbangkan kestabilan nilai kurs serta sifatnya yang merupakan hard currency; dapat diterima di kedua Negara; di Indonesia US $, euro EU, poundsterling Inggris dan yen Jepang, merupakan preferensi portofolio (A. Tony Prasetiantono; 1995; 92).
Jenis produk yang diperdagangkan menurut BTA Tahun 1970, dipihak Indonesia lebih ditekankan pada komoditas hasil bumi (ekstraktif), sedangkan dipihak Malaysia berupa komoditas hasil olahan (manufacture), termasuk barang-barang modal untuk keperluan industri skala kecil. Perkembangan ekonomi di kedua Negara selama 43 tahun sejak ditetapkannya BTA dimaksud telah menyebabkan perluasan produk (kualitatif) yang diperdagangkan, seperti LPG (gas) dan BBM (oil). Proses pembiaran diversifikasi produk perdagangan ini, apabila terus berlangsung maka dapat dipastikan dampaknya terhadap peningkatan nilai perdagangan, baik nilai individualnya yang sebesar RM 600/orang/bulan maupun nilai akumulasinya secara absolut; simultan dengan meningkatnya kuantitas barang - akibat dari penurunan daya beli uang (inflasi), guna tetap mempertahankan kebutuhan hidup (barang-barang primer) selayaknya.
Jenis produk perdagangan lintas batas yang diatur dalam BTA Tahun 1970 lebih ditekankan pada pemenuhan kebutuhan pokok untuk hidup selayaknya bagi penduduk kedua Negara yang saling berbatasan (sempadan). Perkembangan ekonomi dikedua Negara, tentunya berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan, sehingga peningkatan kebutuhan hidup sudah bergeser - tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup atas barang-barang primer saja, namun sudah mencakup pula barang-barang sekunder lainnya, khususnya dipihak Indonesia. Term of trade dari kegiatan perdagangan lintas batas ini tentunya lebih menguntungkan bagi Malaysia, karena nilai imbal balik barang-barang olahan memberikan nilai tambah lebih besar, dibandingkan barang dagang dari Indonesia yang bertumpu pada komoditas ekstraktif. Namun, dengan harga yang lebih murah, maka permintaan komoditas ekstraktif Indonesia oleh Malaysia terus mengalami peningkatan, terutama komoditas hasil pertanian dan perikanan, akibat dari peningkatan kesejahteraan penduduk perbatasan Malaysia, disamping peningkatan kegiatan ekonomi Malaysia yang menjadikan komoditas pertanian/perikanan dari Indonesia sebagai bahan baku industri. Hal ini sangat terasa dalam hubungan dagang antara Nunukan (Kalimantan Timur) dan Tawao (Sabah).
Cakupan wilayah perdagangan lintas batas menurut BTA Tahun 1970, seperti dikatakan Hasjim Djalal, lebih mengakomodirkan kepentingan hubungan dagang di kawasan perbatasan darat Indonesia - Malaysia, sedangkan untuk kawasan perbatasan laut hanya disinggung secara tidak langsung, yaitu penggunaan perahu berbobot 20 m3 sebagai moda angkutan, dengan muatan barang setara RM 600 setiap kali jalan. Bobot perahu sebesar itu tidak layak untuk jalur transportasi laut; selain perkembangan teknologi transportasi, yang pada akhirnya bobot (tonnage) perahu yang ada sekarang lebih dari itu.
Ditinjau dari aspek hukum disebutkan bahwa rujukan kawasan perbatasan dalam BTA adalah apa yang telah didefinisikan dalam Border Crossing Agreement (BCA), dimana rujukan BTA Tahun 1970 adalah BCA Tahun 1967, dan saat ini merujuk pada BCA Tahun 2006; disebutkan bahwa pengertian tentang perbatasan adalah berlandaskan pada pengertian yang berlaku di masing-masing Negara; dan di Indonesia sendiri adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara - disini telah menyebutkan adanya cakupan perbatasan laut, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pulau-Pulau Kecil Terluar - apabila pulau-pulau tersebut berbatasan laut dengan Negara lain.
Dalam konteks hukum ini seperti dikatakan oleh Hasjim Djalal (2013), di laut ada hak-hal lewat kapal-kapal asing, baik atas dasar innocent passage melalui perairan disekitar kepulauan maupun perairan teritorial; atau dalam kerangka transit passage disekitar selat-selat yang dipakai untuk keperluan pelayaran internasional (seperti ALKI); atau dalam kerangka archipelagic sealanes passage melalui wilayah perairan tertentu disekitar perairan kepulauan/teritorial. Demikian pula,  ada hak-hak Negara lain yang telah diatur dalam  UNCLOS maupun rezim-rezim hukum laut yang telah disepakari sebelumnya, terutama dengan pihak Malaysia. Keseluruhan aturan/ketentuan tadi patut menjadi perhatian dalam merumuskan perdagangan lintas batas laut, yang akan diakomodir dalam peninjauan ulang BTA Tahun 1970.
Akumulasi terhadap semua hal diatas, dan tuntutan yang berkembang sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk di kawasan perbatasan antara Indonesia - Malaysia, yang diikuti peningkatan kesejahteraan penduduk di kawasan tersebut, maka prinsip hidup saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) terus berkembang - penduduk kawasan perbatasan Indonesia mendapatkan kebutuhan barang olahan (sekunder) lebih murah dari Malaysia, karena mata rantai perdagangan yang lebih pendek, dibandingkan dengan pasokan barang yang sama dari dalam negeri, akibat sistem logistik nasional yang belum optimal dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri di kawasan perbatasan (termasuk pulau-pulau kecil terluar).  Penduduk kawasan perbatasan Malaysia sendiri mendapatkan barang primer (komoditas ekstraktif) lebih murah, apabila mendatangkannya  langsung dari kawasan perbatasan Indonesia.
Kondisi diatas, dikaitkan dengan perkembangan selama 43 tahun tidak ada perubahan BTA Tahun 1970, maka memunculkan bentuk perdagangan lainnya, yang bertolak belakang dengan BTA, terutama berhubungan dengan nilai perdagangan dan produk yang diperdagangkan, yang muncul dari kesepatakan lainnya. Sebagai contoh, di kawasan Brunei, Sabah, Philipina Selatan (Mindanau dan sekitarnya) serta Indonesia (Kalimantan Timur bagian utara, di sekitar Kabupaten Nunukan); berkembang apa yang disebutkan dengan barter trade (lihat Ramli Dollah et al, 2007). Bentuk perdagangan ini lahir dari kesepatan BIMP EAGA. Demikian pula halnya dengan Riau (termasuk Kepulauan Riau), kegiatan ekonomi - perdagangannya dilandasi pada kesepakatan SIJORI.
Kegiatan perdagangan, baik dalam kerangka barter trade (BIMP EAGA) maupun SIJORI yang terjadi dalam cakupan wilayah perbatasan laut, sebagaimana telah disebutkan diatas sudah tidak sejalan lagi dengan BTA Tahun 1970; nilai perdagangannnya sudah melebihi RM 600; dan yang lebih penting lagi pemahaman barang dalam ranah BTA adalah barang kebutuhan pokok, yang dapat diidentikkan dengan "barang bawaan" oleh para pelintas batas antar Negara, khususnya penduduk kedua Negara yang menggunakan pas lintas batas ataupun paspor; sementara dalam ranah barter trade - barang dimaksud merupakan "barang dagangan", dimana di Malaysia sendiri sudah ditetapkan agensi dan pelabuhan keluar/masuk barang, sehingga memudahkan untuk memungut bea keluar/masuk (duty).
Adanya dualisme implementasi perdagangan antara Indonesia - Malaysia; dapat dikatakan demikian dalam implementasi pragmatisnya; Ini harus segera diakhiri, dimana cara yang paling tepat untuk itu adalah melakukan perluasan ketentuan BTA, tidak hanya ditekankan pada perdagangan di kawasan perbatasan darat saja, namun mencakup pula perdagangan di kawasan perbatasan laut, dengan segala konsekwensinya yang telah terjadi selama ini yang perlu diakomodir. Perluasan BTA ini sangat relevan dengan rencana untuk melakukan peninjauan ulang (revisi) BTA Tahun 1970, selaras dengan akan terbentuknya AEC dan semakin intensif-nya regionalisasi perdagangan, dimana AEC sendiri merupakan perluasan dari AFTA. Antara ASEAN dan China telah melahirkan blok perdagangan berupa ACFTA yang mulai berlaku efektif pada tahun 2010, dan terakhir ini antara USA dengan UE (melibatkan pula Jepang); akan melahirkan Trans Pasifik Partnership (TPP) - merupakan blok perdagangan dengan tujuan utama  meminimalisasikan tarif dalam perdagangan barang, menghapus/mengurangi hambatan dalam perdagangan barang, jasa dan investasi, mengharmonisasi-kan aturan dan standar dalam perdagangan serta investasi, yang nantinya diharapkan dapat mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan perdagangan antara USA dan UE   (Kompas, Jum'at, 5 Pebruari 2013). Keberminatan Jepang  untuk bergabung dalam TPP ini, karena langkah liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas diprediksikan akan mampu menggerakkan perekonomian Jepang (Kompas, Sabtu, 9 Maret 2013).

1.2. Tujuan Terhadap Usulan Revisi
Usulan peninjauan ulang (revisi) terhadap beberapa ketentuan dalam BTA Tahun 1970, yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk saat ini maupun perspektif waktu kedepannya adalah bertujuan untuk :
1.2.1. Memberikan landasan hukum atas perluasan cakupan BTA yang tidak hanya mencakup kegiatan perdagangan lintas batas di kawasan perbatasan darat saja, namun mencakup pula perdagangan di kawasan perbatasan laut; antara Indonesia - Malaysia ;
1.2.2. Menumbuhkan kegiatan perdagangan penduduk kawasan perbatasan di kedua Negara. Khususnya bagi Indonesia, tumbuhnya kegiatan perdagangan akan diikuti dengan upaya pengembangan potensi ekonomi lokal - berbasis pada pemanfaatan sumber daya alam (ekstraktif) setempat yang dapat dijadikan unggulan (comparative advantage);
1.2.3. Mendorong adanya kegiatan investasi yang dilakukan oleh penduduk Indonesia - Malaysia dalam memanfaatkan potensi ekonomi disekitar kawasan perbatasan kedua Negara ini ; dan
1.2.3. Mencegah tindakan illegal trading yang umumnya terjadi dalam perdagangan di kawasan perbatasan laut kedua Negara, sebagai implikasi positif dari adanya aturan hukum yang mengatur perdagangan di kawasan ini, yang sebelumnya merupakan perdagangan tradisional yang tidak mengacu pada aturan BTA ;
1.2.4. Menciptakan tambahan pendapatan bagi Negara, karena diberlakukan-nya pungutan bea masuk/keluar (duty) yang diatur dalam ketentuan BTA ; dan
1.2.4. Mengendalikan kegiatan perdagangan antar penduduk kawasan perbatasan kedua negara menjadi lebih tertib dalam kawasan perbatasan yang telah disepakati menurut aturan/ketentuan masing- masing, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan BCA.

1.3. Pokok-Pokok Materi Perubahan
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa peninjauan ulang (revisi) terhadap BTA Tahun 1970 adalah terhadap beberapa materi yang bersifat prinsip untuk dapat dilakukan penyesuaian, yaitu :
1.3.1. Cakupan wilayah perdagangan yang diatur dalam BTA sudah mengakomodir pemahaman kawasan perbatasan, yang mencakup perbatasan darat dan perbatasan laut, sebagaimana diatur dalam BCA. Pembatasan ini menjadi batasan toleransi terhadap pemberlakuan atas pemanfaatan BTA hanya pada kawasan tertentu yang sudah ditetapkan secara pasti, termasuk kepastian penduduk yang dapat memanfaatkannya. Diluar itu semua dapat dianggap sebagai tindakan illegal; Disamping kepentingan untuk mendukung kebijakan penggunaan produksi dalam negeri ;
1.3.2. Penduduk yang dapat melakukan perdagangan lintas batas merujuk sepenuhnya pada BCA, yaitu penduduk yang bertempat tinggal (berdiam) di kawasan perbatasan yang masuk dalam area of access dari setiap Kecamatan (district) yang sudah disepakati sebagai exit/entry point. Penduduk dimaksud minimal memiliki pas lintas batas (PLB) ;
1.3.3. Perdagangan di kawasan perbatasan laut ini idealnya membatasi jarak (batas laut) antara exit/entry point di Indonesia dengan exit/entry point di Malaysia - Ini akan berkorelasi dengan penggunaan moda angkutan- nya. Penggunaan perahu berkapasitas 20 m3 sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu ada kesepakatan ulang terhadap gross tonnage (GT) moda angkutan laut. Penggunaan moda angkutan laut pada perdagangan lintas batas laut ini perlu ada pembatasan GT-nya, untuk menghindari penggunaan moda angkutan yang sudah dikategorikan sebagai perdagangan konvensional ;      
1.3.4. Penentuan nilai perdagangan lintas batas, khususnya untuk barang-barang bawaan yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari penduduk kawasan perbatasan di kedua Negara. Nilai perdagangan ini ditentukan berdasarkan atas 3 (tiga) indikator utama, yaitu; (a) pendapatan perkapita; (b) pengeluaran penduduk, dimana berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) - pengeluaran penduduk pada kawasan perbatasan, dapat dikategorikan sebagai pengeluaran penduduk pedesaan; dan (c) targeting inflation ;
1.3.5. Besarnya nilai perdagangan tidak menggunakan ringgit Malaysia (RM), namun menggunakan US $, sebagai hard currency yang diterima kedua belah pihak, walaupun nilai kurs-nya sendiri berfluktuatif ;
1.3.6. Jenis barang diperdagangkan dipilah menjadi 2 (dua), yaitu; (a)  barang bawaan, yang merupakan barang-barang kebutuhan pokok (primer), baik berupa komoditas hasil bumi (ekstraktif) maupun barang-barang hasil olahan industri. (b) barang dagangan, yaitu kelompok barang yang tidak termasuk dalam kelompok barang bawaan ;
1.3.7. Barang dagangan dan juga barang bawaan yang nilai perdagangannya sudah melebihi batasan nilai perdagangan yang ditetapkan, dapat dikenakan pajak (duty) sesuai ketentuan berlaku ;
1.3.8. Keluar/masuk penumpang dan barang harus ditetapkan pada tempat (exit/entry point) yang telah ditetapkan masing-masing Negara, untuk memudahkan didalam melakukan pemantauan, terutama pemantauan terhadap keluar/masuk barang.

BAB II
MANFAAT - IMPLIKASI - URGENSI PENINJAUAN ULANG BTA

2.1. Manfaat yang Didapatkan
Dilakukannya peninjauan ulang (revisi) terhadap BTA 1970 ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, terutama berhubungan dengan :
2.1.1. Memberikan kepastian hukum dalam implementasi perdagangan lintas batas laut, yang selama ini belum terakomodasikan sepenuhnya dalam ketentuan BTA ;
2.1.2. Mendorong upaya peningkatan kesejahteraan penduduk kawasan perbatasan di kedua Negara, melalui kegiatan perdagangan dan peluang pengembangan investasi berbasis pada pemanfaatan potensi ekonomi yang merupakan keunggulan kawasan bersangkutan ;
2.1.3. Menambah pendapatan bagi Negara, karena adanya pungutan kepabeanan (duty) atas kegiatan perdagangan lintas batas ini, terutama pungutan kepabeanan dari kegiatan perdagangan lintas batas laut ;
2.1.4. Menekan terjadi tindakan illegal trading, sebagai implikasi dari tertibnya kegiatan perdagangan lintas batas antar Negara, melalui kegiatan pengendalian kegiatan perdagangan.

2.2. Implikasi yang Ditimbulkan
Beberapa manfaat yang akan diterima sehubungan dengan peninjauan ulang BTA Tahun 1970 yang sifatnya lebih memperluas cakupan wilayah perdagangan lintas batas ini, akan menimbulkan beberapa implikasi, diantaranya yang paling prinsip adalah :
2.2.1. Diformalkannya kegiatan perdagangan lintas batas laut yang selama ini dikenal dengan istilah barter trade (perdagangan tradisional), dalam satu kesatuan dengan BTA - mengharuskan dilakukannya pengendalian perdagangan, terutama pada kawasan perbatasan laut; melalui penetapan exit/entry point tunggal lalu lintas barang dari dan ke kawasan tertentu di setiap Negara ;
2.2.2. Pengendalian kegiatan sebagaimana dimaksud, secara institusional harus ada keterlibatan Aparatur Pemerintah yang menangani urusan pungutan kepabeanan (duty) dan keamanan, termasuk urusan keimigrasian - apabila exit/entry point tadi menjadi jalur lalu lintas pergerakkan orang antar Negara ;
2.2.3. Untuk menunjang upaya pengendalian oleh Aparatur terkait diperlukan pembenahan fasilitas fisik yang cukup refresentatif, guna memperlancar arus pergerakkan orang/barang ;
2.2.4. Kawasan perbatasan di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi yang dapat menjadi unggulan perdagangan lintas batas, perlu didorong untuk meningkatkan nilai tambah (value added) atas komoditas yang diperdagangkan, sehingga berimplikasi terhadap langkah pembinaan teknis dan mendorong kegiatan investasi oleh para pelaku usaha, dengan memberikan insentif investasi ;
2.2.5. Penggunaan moda angkutan perdagangan lintas batas laut harus terdaftar di kedua Negara.

2.3. Urgensi Perlunya Peninjauan Ulang
2.3.1. Landasan Filosofis
Border Trade Egreemnet (BTA) Tahun 1970 pada saat disepakati oleh Indonesia - Malaysia, pada awalnya lebih mengakomodir kegiatan perdagangan lintas batas darat; dan dalam perkembangan selanjutnya intensitas kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan laut lebih besar, baik menyangkut nilai perdagangannya maupun jenis barang yang diperdagangkan - kesemuanya itu tidak sejalan dengan batasan aturan yang telah ditetapkan dalam BTA Tahun 1970. Pembiaran seperti ini disatu sisi memberikan keuntungan bagi penduduk kedua Negara, berupa tumbuhnya kegiatan ekonomi kawasan yang berkorelasi terhadap peningkatan kesejahteraan penduduk; Namun disisi lainnya, tindakan ini merupakan kegiatan illegal yang dasar hukumnya tidak ada.

2.3.2. Landasan Sosiologis
Realitas peningkatan kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan laut ini, sebagai implikasi dari tidak adanya perubahan (revisi) BTA Tahun 1970, yang hingga saat ini sudah berlangsung selama ± 43 tahun; melahirkan bentuk perdagangan lainnya yang bersifat informal - lahir dari kesepakatan lainnya antara Indonesia-Malaysia, sehingga secara de facto diakui semua pihak, karena sudah menjadi tuntutan dari kepentingan penduduk kedua Negara; sebaliknya secara de yure tidak ada pengaturan legalitasnya. Dualisme penerapan bentuk perdagangan ini secara pragmatis harus dijadikan dalam satu aturan BTA, yang mengakomodir kegiatan perdagangan di kawasan perbatasan darat dan laut. Ini secara psikologis akan memberikan kepastian hukum, sehingga dalam aspek kehidupan sosial penduduk yang berdiam di kawasan perbatasan akan terdorong untuk mengembangkan usaha-usaha ikutan yang memberikan nilai tambah atas komoditas unggulan. Muara akhirnya adalah menciptakan kesejahteraan penduduk.

2.3.3. Landasan Yuridis
Diperluasnya cakupan BTA pada rencana peninjauan ulang BTA Tahun 1970, dengan mengakomodirkan perdagangan lintas batas laut, yang selama ini dikatakan sebagai perdagangan tradisional,  akan lebih memberikan kepasian hukum terhadap implementasi perdagangan lintas batas diantara penduduk Indonesia - Malaysia, guna melengkapi implementasi BCA.

BAB III
KETERKAITAN ATURAN

3.1. Dasar Keterkaitan Aturan
Perluasan terhadap pemberlakukan BTA pada dasarnya merujuk pada BCA, yang mengatur secara prinsip cakupan area of access daripada entry/ exit point terhadap pemanfaatan BTA dan penduduk yang berhak untuk melakukannya, namun demikian aturan yang lebih luas lagi sebagai rujukan yuridis formil lainnya menurut Hasjim Djalal (2013) adalah :
3.1.1 Hak lintas Malaysia barat dan timur melalui koridor di laut Natuna/Anambas sesuai perjanjian 1982 antara Indonesia-Malaysia ;
3.1.2 Hak lintas ALKI melalui laut Natuna/Karimata (dari Laut China Selatan, laut Karimata, selat Gasper, laut Jawa dan selat Sunda) ;
3.1.3 Hak tradisional fishing Malaysia di sekitar kepulauan Anambas, di luar 12 mil dari pantai ;
3.1.4 Hak lintas transit melalui selat Malaka/selat Singapura ;
3.1.5 Kebebasan berlayar dan terbang melalui dan di atas ZEE di laut China Selatan ;
3.1.6 Adanya zona tambahan sejauh 12 mil lagi diluar laut teritorial untuk pengawasan keuangan, bea cukai, imigrasi, dan karantina ;
3.1.7 Adanya hak hot pursuit sampai ke batas territorial sea Negara lain (Malaysia) di selat Malaka, laut China Selatan, dan Kalimantan Timur.

3.2. Aturan Terkait Dengan Perdagangan
Dalam cakupan implementasi teknis BTA kedepannya, beberapa aturan/ketentuan lingkup perdagangan yang harus menjadi rujukan adalah :
3.2.1. Undang-Undang 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ;
3.2.2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
3.2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor ;
3.2.4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA ;
3.2.5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

BAB IV
P E N U T U P

4.1. K e s i m p u l a n
Rencana peninjauan ulang terhadap BTA Tahun 1970, yang telah diberlakukan selama ± 43 sejak ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 1970 - merupakan suatu langkah strategis dalam rangka mengakomodir kepentingan penduduk di kawasan perbatasan Indonesia - Malaysia. Peninjauan ulang BTA dimaksud sifatnya adalah perluasan cakupan perdagangan, yang terdiri dari perdagangan lintas batas darat dan laut, dengan ciri-ciri khas berikut ini :
4.1.1. Kedua cakupan kawasan diberlakukannya perdagangan ini, yaitu darat dan laut rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 dan dijabarkan lebih lanjut dalam kesepakatan BCA Indonesia - Malaysia ;
4.1.2. Jenis barang, dipilah menjadi barang bawaan dan barang dagangan, dengan tetap melakukan pembatasan jenis barang; Barang bawaan diprioritaskan untuk kebutuhan pokok penduduk kawasan perbatasan, sedangkan barang dagangan adalah kelompok barang diluar barang kebutuhan pokok (bawaan) yang sudah termasuk barang kebutuhan sekunder ;
4.1.3. Pembebasan bea keluar/masuk untuk jenis barang kebutuhan pokok (bawaan), dengan nilai perdagangan (threshold value of border trade)  yang sudah ditentukan ;
4.1.4. Diberlakukannya bea keluar/masuk (duty) atas barang dagangan yang bernilai komersial, termasuk barang kebutuhan pokok yang sudah melebihi nilai yang ditentukan ;
4.1.5. Penggunaan moda angkutan, khususnya di laut adalah lebih dari 20 m3, disesuaikan dengan jarak perbatasan laut antar kedua kawasan (Indonesia - Malaysia), dan harus dihindari penggunaan moda angkutan yang sudah dikategorikan sebagai kegiatan perdagangan internasional (konvensional). Moda angkutan harus terdaftar di kedua Negara yang berbatasan.

4.2. R e k o m e n d a s i
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa peninjauan ulang BTA Tahun 1970, sifatnya merupakan perluasan cakupan perdagangan darat dan laut, sehingga implementasinya akan menigkatkan kesejahteraan penduduk kawasan perbatasan dikedua Negara melalui kegiatan perdagangan dan investasi. Oleh karena adanya perluasan cakupan ini, dengan tetap memberikan pembatasan yang bertujuan untuk menjaga kebijakan pemerintah terkait dengan penggunaan produksi dalam negeri, maka direkomendasikan untuk dibentuk Tim yang bertugas untuk mendalami peluang penyesuaian (revisi) BTA Tahun 1070, dengan merujuk aturan/ketentuan yang ada.
Keterlibatan unsur anggota Tim adalah BNPP, Kementrian Perdagangan dan K/L terkait lainnya, beserta Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah, yang memiliki kawasan perbatasan dengan Malaysia, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
 


O l e h :
Diddy Rusdiansyah AD, SE, MM
Kabid. Pembinaan Ekonomi & Dunia Usaha Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman & Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur 

Referensi Pendukung

Buku Teks/Makalah/Handout

1)Djalal, Prof. DR. Hasjim. 2013. Pentingnya Perdagangan Lintas Batas Tradisional RI - Malaysia Dalam Perspektif Laut (Makalah). Rapat Kerja BNPP tanggal 30 April 2013. Jakarta
2)Dollah, Ramli dan Ahmad Mosfi Mohammad. 2007. Perdagangan Tukar Barang Malaysia - Indonesia : Potensi dan Cabaran (sebuah makalah). Jati Vol 12. Desember 2007.
3)Rusdiansyah. Diddy, SE, MM. 2013. Prospek Perdagangan Bebas Lintas Batas Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur - Malaysia; Saat ini dan Kedepannya Berdasarkan Pendekatan Pragmatis (makalah). http://diddyrusdiansyah.blogspot.com/.
4)..... 2013. Perdagangan Lintas Batas Di Kawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia; Sebuah Kajian Terhadap Implementasi Border Trade Agreement (BTA) Tahun 1970 Di Kalimantan Timur (makalah). http://diddyrusdiansyah.blogspot.com/.

Aturan/Ketentuan Hukum
5)Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
6)Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pulau-Pulau Kecil Terluar.
7)Agreement on Border Trade Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Malaysia, 24 Agustus 1970.
8)Agreement Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Malaysia on Border Crossing, 12 Juni 2006.

Majalah/Harian Umum
9)Kompas, Harian Umum. Rubrik Ekonomi, terbit Jum'at, 5 Pebruari 2013.
10)Kompas, Harian Umum. Rubrik Ekonomi, terbit Selasa, 5 Maret 2013.
11)Kompas, Harian Umum. Rubrik Utama, terbit Sabtu, 9 Maret 2013.

Read more

3 MENYELAMATKAN SENI KERAJINAN TANGAN TENUN IKAT AOHENG DAN SULAMAN BAHAU DARI KEPUNAHAN - Merefleksikan kiprah seorang Kartini Perbatasan - Theodora Hangin Bang Donggo


Theodora Hangin Bang Donggo (Ibu Hangin)



Kiprahnya dalam mengembangkan seni kerajinan anyaman etnis dayak 
telah menjadikan dirinya sebagai penerus perjuangan kartini, 
tanpa disadarinya sendiri. 

Setiap tahun, tepatnya pada tanggal 21 April; kita selalu memperingati Hari Kartini sebagai manifestasi dari semangat perjuangan kaum wanita Indonesia untuk maju; mencapai kesetaraan jender, tanpa melepaskan kodratnya sebagai wanita. Dalam konteks saat ini, banyak kiprah yang dapat dilakukan oleh kaum wanita, seperti apa yang dituliskan dalam Kompas (Jum'at, tanggal 19 April 2013); disebutkan bahwa kondisi saat ini menjadi titik-titik kritis yang bisa menghambat dalam mencapai MDG, dan selanjutnya menjadi peluang untuk memanfaatkan bonus demografi 2020-2030; berupa peningkatan kesejahteraan. Namun untuk mencapainya tidak mudah, karena tingkat fertilitas total (TFR) para kaum wanita harus diturunkan menjadi 2,01 - 1,87, dimana saat ini masih berada dikisaran 2,6. Demikian pula tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat Indonesia perlu lebih ditingkatkan lagi. Kesemuanya ini mengarah pada bagaimana mengupayakan kesetaraan jender sebagai kunci utama. Ini bukan berarti wanita diatas segalanya, namun harus kita akui bersama bahwa kesetaraan jender tadi akan menyadarkan para kaum wanita terhadap hak-haknya dalam mengatur dirinya, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun pengembangan diri - kesemuanya akan bermuara pada perencanaan jumlah anak yang ideal dan kesempatan menciptakan kehidupan rumah tangga yang lebih berkualitas. Artinya, kembali pada peran wanita terutama wanita muda.
Kiprah diatas tadi merupakan sekedar gambaran umum betapa kaum wanita Indonesia tidak dapat lagi dipandang sebelah mata, baik dalam perspektif kekinian maupun masa yang akan datang. Namun, bagaimana halnya dengan kiprah wanita yang bertautan dengan kehidupan sehari-hari - dalam konteks ini banyak contoh yang dapat dijadikan rujukan keberhasilan, seperti apa yang dilakukan oleh seorang wanita yang bernama Theodora Hangin Bang Donggo. Lahir dari etnis dayak asli - Dayak Aoheng, yang keberadaannya ("suku ini") sebagian besar berada di pedesaan Kecamatan Long Apari - salah satu dari 19 Kecamatan perbatasan di Kalimantan Timur.

Semangat Untuk Terus Belajar
Ibu   Hangin  lahir  di Tiong Ohang (saat ini sudah menjadi ibukota  Kecamatan    Long  Apari),  pada  tanggal 10 Pebruari   1956,   namun   setelah  memasuki masa remaja pindah ke Long Bagun, karena orang tuanya beralasan ingin memberikan pendidikan terbaik bagi putra-putrinya; Ini dapat dimaklumi, mengingat pendidikan tertinggi yang ada di Tiong Ohang saat itu hanya sampai jenjang SD.
Setelah menyelesaikan pendidikan SPG C di Long Iram pada tahun 1971, ibu Hangin  tidak melanjutkan pendidikannya lagi; bukan karena alasan ekonomi ataupun ketidak- mampuan akademik; Semangat untuk belajar tetap bergelora, namun apa daya - keterbatasan jenjang pendidikan lanjutan atas relatif terbatas disekitar wilayah pedalaman (apalagi di kawasan perbatasan) pada saat itu.  Semangat belajar tetap tinggi sampai saat ini, hanya saja semangat  tersebut  diwujudkan  dalam  bentuk  lainnya, yaitu terus belajar untuk mengembangkan kerajinan anyaman asli etnis dayak, terbukti pada tahun 2007 lalu - ibu Hangin mendapatkan penghargaan dari UNESCO atas kiprahnya mengembangkan seni kerajinan ini. Ibu Hangin mampu mensejajarkan kreatifitas seni anyaman etnis dayak dengan etnis sasak (Lombok - Nusa Tenggara Barat, yang menggunakan bahan baku utama anyaman dari bambu), dengan nilai artitistik bervariasi berdasarkan latar belakang etnis asalnya - mengingat setiap etnis dayak berbeda motif kerajinannnya, walaupun sama-sama menggambar hubungan sakral manusia dengan alam sekitarnya, maupun hubungannya dengan Tuhan; Disamping tingkat kerumitan seni anyaman-nya yang cukup tinggi, sehingga man mampu menghasilkan produk seni yang tidak lepas dari akarnya, walaupun ada sentuhan modifikasi seni kontemporer, sebagai implikasi dari permintaan pasar.    
               
Kelebihan Seorang Hangin
Keaslian seni anyaman etnis dayak tetap bertahan, namun permintaan pasar, baik menyangkut motif dan penggunaan bahan baku terus berkembang. Disinilah peran ibu Hangin sangat terasa - mampu mengikuti arah perkembangan pasar. Ibu dari 2 orang anak ini; masing-masing 1 orang putra dan putri; aktif mengikuti pelbagai even pameran (eksebishi) didalam dan luar negeri maupun mengikuti studi banding atas undangan instansi pemerintahan. Dari sini beliau banyak belajar mengenai teknis anyaman dari daerah (suku) lain di Indonesia.

Kelebihan lainnya adalah mampu untuk berbagi ilmu tanpa merasa takut tersaingi; bahkan sebaliknya, dengan berbagi ilmu beliau termotivasi untuk terus belajar. Ini yang menjadi latar belakang; mengapa beliau tetap terus berkiprah pada Yayasan Bhakti Total Bagi Indenesia Lestari - Balikpapan, karena  melalui Yayasan inilah peran edukasi tersebut diimplementasikannya, tidak menonjolkan diri sebagai salah seorang perintis yang telah membesarkan Yayasan tersebut tetap eksis sampai dengan saat ini.


Salah satu motif sulaman etnis dayak Aahong yang ditemui di Long Tuyoq 

Kelebihan berikutnya adalah mampu merubah pola pikir para pengrajin seni anyaman di kawasan perbatasan, seperti di Long    Apari   (dayak  Aoheng),   Bahau   Hulu
(dayak Kenyah) dan Krayan (dayak Lundayeh),  bahwa seni menganyam bukan sekedar pencitraan budaya, akan tetapi dapat memberikan penghasilan tambahan,  selama  pengrajin  bersang-kutan     mau    bersungguh-sungguh   dan
konsisten dalam menjaga kualitas hasilnya. Ibu Hangin telah membuktikan sendiri - Art Shop yang dimilikinya (CV. Matan di Samarinda) berkembang cukup pesat.  Ini bukti kemampuan beliau memperluas jaringan pemasaran, dipadukan dengan kemampuan menjaga kestabilan pasokan yang berada dipedalaman (termasuk kawasan perbatasan). Koneksitas seperti ini lazimnya dilakukan oleh perusahaan yang mampu menerapkan manajemen moderen; bukankah beliau sendiri hanya mengenyam pendidikan sampai jenjang sekolah lanjutan pertama - terlebih lagi koneksitas ke pedalaman/perbatasan, dengan segala keterbatasan pilihan moda angkutannya dan kondisi fisik infrastruktur transportasi yang masih minim, menjadi kendala  tersendiri.  Kenyataannya beliau mampu melakukannya, meskipun dalam skala terbatas. Ini semua ditopang oleh kemauan untuk terus belajar dan ditempa oleh pengalaman lapangan yang terbentuk secara otodidak.    


Obsesi Memecahkan Rekor Muri
Memecahkan rekor Muri bukanlah hal yang mudah; perlu kerja keras dan kerjasama semua pihak yang berkepentingan ("sama kepentingannya"). Pertanyaannya; apa yang menjadi obsesi ibu Hangin - beliau ingin membuat anyaman rotan sepanjang ± 150 - 200 m; membentang sepanjang jembatan sungai Mahakam dalam kisaran tersebut.
Caranya cukup sederhana, yaitu setiap suku/anak suku etnis daya di Kalimantan Timur, paling tidak 15 - 20 suku/anak suku diminta membuat anyaman dari rotan yang panjangnya 10 m dan lebar 2 - 3 m (ditentukan kemudian ukuran pastinya). Motif sesuai suku/anak suku bersangkutan. Dalam batasan waktu yang telah ditentukan semua hasil anyaman tadi dikumpulkan, dan dibentangkan pada momen yang memiliki nilai sejarah, seperti perayaan Hari Kemerdekaan RI atau ulang tahun Provinsi Kalimantan Timur; dan sangat mungkin dilaksanakan bersamaan dengan peresmian jembatan kembar sungai Mahakam.
Motif dirancang terlebih dahulu, dimana pertemuan tepi anyaman satu dengan lainnnya saling bertaut dengan harmonisnya. Motif tersebut sebelum dijadikan anyaman harus ada pengakuan (approval) dari Kepala Adat; bahwa motif tersebut memang benar sebagai motif asli suku/anak suku bersangkutan. Pembentangan anyaman dilakukan oleh setiap suku/anak suku pada momen yang disepakati - pada saat itulah rekor Muri akan diraih. Hasil anyaman disimpan di Museum Mulawarman dan didokumentasikan dalam bentuk buku.
Sederhana saja obsesi tersebut, dan mampu diwujudkan - selama semua pihak yang memang berkepentingan terutama para pencinta dan peduli terhadap kelestarian seni budaya, khususnya seni anyaman asli etnis dayak; mau membantu . jangan kita biarkan ibu Hangin berjalan sendiri; kiprahnya selama ini sudah cukup menjadi goodwill bagi kita untuk merealisasikan obsesi tersebut.
Ini dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali seni anyaman yang mulai kurang diminati oleh kaum muda di pedalaman (termasuk perbatasan); terbukti dari para pelaku ("pengrajin") yang menggelutinya lebih banyak kaum wanita berusia 35 tahun keatas; dan inipun dilakukan sebagai kegiatan sambilan - pengisi waktu luang, setelah menyelesaikan urusan rumah tangga atau membantu suami berladang. Faktor-faktor penyebab utamanya adalah; Pertama, seni kerajinan ini tidak dianggap sebagai kegiatan produktif yang dapat menghasilkan pendapatn; Kedua, peluangnya pasarnya terbatas dilingkungan sekitarnya, belum ada terobosan untuk penetrasi pasar keluar, akibat keterbatasan informasi pasar dan jalur pengirimannya belum terbentuk; Dan ketiga, masuknya barang-barang moderen yang harganya lebih murah; menjadi disinsentif untuk melakukan inovasi dan berkreasi. Padahal bahan baku yang disediakan alam sekitarnya cukup tersedia.

Selalu Mengedepankan Keaslian
Ciri khas produk seni yang dikembangkan ibu Hangin; selain mempertahankan keaslian motifnya, juga memperhatikan kualitas penggunaan bahan baku dari lingkungan sekitarnya maupun proses pewarnaannya - semua serba alami. Pada Festival Seni Anyaman Adi Kriya Kalimantan di Betara Budaya Jakarta, tanggal 27 Maret - 7 April 2013 (Kompas, Kamis, 28 Maret 2013) - semua yang hadir mengapresiasi produk yang ditampilkan - bernilai artistik tinggi.
Saat ini beliau sedang memikirkan; bagaimana serat ulap dayo (sejenis daun yang banyak tumbuh dihutan Kalimantan Timur terutama disekitar Tanjung Isui); menjadi lebih halus, sehingga dapat dijadikan tenunan ikat yang lebih halus lagi. Kedepannya, tenunan ulap doyo ini akan dijadikan "icon tenun ikat" Kalimantan Timur. Saat ini, akibat proses pengolahan yang masih sederhana, maka tekstur serat yang dihasilkan masih kasar, oleh karenanya tenun ikat yang dihasilkan masih kasar pula. Perkembangan teknologi terkini memungkinkan untuk menghasilkan serat yang cukup halus; dan proses ini sedang menjajaki pemikiran kearah tersebut.

Upaya Penyelamatan Seni yang Akan Punah 
Selain ulap doyo yang identik dengan tenunan asli etnis dayak Benuag; masih ada lagi tenunan lainnya dari dayak Aoheng, namun saat ini sudah tidak ada lagi masyarakat  dayak Aoheng  yang membuatnya,  sehingga  dapat dikatakan  bahwa tenunikat tersebut sudah mendekati kepunahan. Demikian pula, sulaman asli etnis dayak Bahau, walaupun masih ada anggota masyarakat yang membuatnya; akan tetapi dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah usia lanjut, dan rendahnya keberminatan kaum muda untuk melanjutkannya. Berarti, cenderung mendekati kepunahan, apabila tidak dilakukan tindakan untuk menghidupkannya kembali.  



Sulaman etnis dayak Bahau dan Aoheng yang memiliki kesamaan motif, 
sebagai contoh sulaman yang patut kita kembangkan sebagai sulaman asli Kalimantan Timur

Tenun asli dayak Aoheng berdasarkan informasi daii orang-orang tua suku ini, dikatakan bahwa bahan baku utamanya  berasal dari  perpaduan serat kulit kayu, akar gantung dan kapas. Dilihat dari penggunaan bahannya saja sudah cukup kompleks untuk mengolahnya, apalagi menjadikannya sebagai tenun ikat; Sedangkan sulaman dayak Bahau, aslinya terbuat dari benang yang diambil dari perca-perca kain. Tentunya, kompleksitas proses pembautan sulaman ini relatif tidak ada, karena bahan bakunya dapat digantikan dengan penggunaan benang.
Perbedaan kompleksitas kedua hal diatas, tidak berarti harus ada perberdaan upaya penyelamatannya. Oleh karenanya beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan; Pertama, menghimpun hasil tenunan dan sulaman yang masih ada - sebagian merupakan hasil tenunan/sulaman lama, peninggalan dari generasi sebelumnya, yang akan dijadikan referensi. Kedua, sebagai kelanjutan upaya pertama tadi adalah mencari anggota masyarakat (pengrajin) yang masih dapat membuatnya, guna mendalami teknis pembuatannya - paling tidak masih dianggap mampu, dan inipun kalau memang masih ada pengrajin dimaksud. Ketiga, apabila langkah kedua tidak dapat dilaksanakan, maka tindakan berikutnya adalah melakukan pengembangan, dengan cara menghimpun para pengrajin yang memiliki keahlian menenun/mensulam - kelompok inilah yang akan melakukan tindakan rekayasa, baik menyangkut teknis pembuatannya maupun penggunaan bahan baku.
Ketiga langkah tadi masih perlu untuk dijabarkan lebih lanjut implementasinya, namun dukungan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) sangat diperlukan, karena ini bukan pekerjaan yang mudah - penyelamatan seni yang akan punah. Kita akan berdosa terhadap generasi mendatang, apabila tidak dilakukan penyelamatan sejak dini. Mari kita dukung ibu Hangin; jangan biarkan beliau jalan sendirian.

Makna sebuah Motif  
Sulaman dayak Bahau dan Aoheng pada dasarnya memiliki motif yang hampir sama  (lihat penyajian foto sebelumnya); Perlu diingat bahwa motif seni kerajinan tangan, baik berupa anyaman, sulaman maupun produk seni lainnya; memiliki makna tersendiri, bukan hanya sekedar seni - akan tetapi sebagai gambaran daripada manifestasi hubungan dinamis manusia (masyarakat dayak) dengan alam sekitarnya, yang telah memberikan penghidupan; juga merupakan manifestasi hubungan manusia dengan penciptaNya, yang kesemuanya diaktualisasikan dengan seni, sehingga wajar setiap motif etnis dayak berbeda - bergantung pada falsafah hidup dan budaya yang terbentuk pada setiap suku/anak suku dayak.
Perkembangan zaman tentunya akan memberikan pengaruh terhadap perkembangan seni etnis dayak, termasuk seni anyaman dan sulaman, namun tidak pada motif dasarnya. Penyesuaian terhadap perkembangan zaman, disamping untuk menjadikannya lebih dinamis sebagai seni kontemporer; dimaksudkan pula untuk mengikuti permintaan pasar, yang cenderung mengarah pada nilai-nilai natural (back to nature).

Munculnya Kartini lain
Mobilitas kehidupan manusia ada batasnya, karena termakan usia - demikian pula ibu Hangin, mobilitasnya sudah mulai terbatas. Perlu ada generasi berikutnya sebagai penerus; Salah satunya adalah para pengrajin yang selama ini telah mendapatkan binaannya secara teknis. Namun itu belum cukup, karena masih diperlukan binaan dalam bentuk lainnya, seperti memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan, pameran didalam dan diluar negeri serta perluasan peluang pasar.
Dari beberapa bentuk binaan diatas, yang paling prinsip adalah perluasan pasar. karena selain adanya kepastian pasar atas produk seni yang dihasilkan, juga memberikan penghasilan tambahan, sehingga dapat menjadi kegiatan produktif. Kalau ini semua dapat dilakukan . kelak akan muncul kartini-kartini perbatasan lainnya, yang mampu menjaga kelestarian budaya masyarakat perbatasan, khususnya etnis dayak.


O l e h :
Diddy Rusdiansyah A.D, SE., MM
Kepala Bidang Pembinaan Ekonomi & Dunia Usaha Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman & Daerah Tertinggal Provinsi Kaltim



Read more

Delete this element to display blogger navbar

 
© Kabar Perbatasan Kaltim | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger